Pendekatan Berbeda dari LBH, Posbankum Perluas Akses Keadilan hingga Tingkat Kalurahan

Posbankum dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
PERESMIAN - Pemukulan kenong sebagai tanda peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026). Posbankum diharapkan memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa melalui pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum secara nonlitigasi. 

Ringkasan Berita:
  • Posbankum hadir dengan pendekatan berbeda, membuka akses keadilan bagi seluruh warga tanpa melihat latar belakang ekonomi.
  • Posbankum saat ini telah mencapai sekitar 80.298 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia
  • Persoalan hukum paling sering muncul di desa-desa antara lain konflik antartetangga, sengketa warisan, serta kasus pencurian berulang.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen menekankan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hadir dengan pendekatan berbeda dari organisasi bantuan hukum yang selama ini telah ada, karena membuka akses keadilan bagi seluruh warga tanpa melihat latar belakang ekonomi.

Min Usihen mengatakan, selama ini layanan bantuan hukum kerap identik dengan kelompok masyarakat tidak mampu.

Namun, Posbankum dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi maupun penyelesaian sengketa.

“Perbedaannya dengan pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang selama ini sudah ada, sejumlah 26 organisasi, itu adalah bahwa Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan hanya terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin,” kata Min Usihen.

Tersebar di seluruh Indonesia

Ia menjelaskan, secara nasional jumlah Posbankum saat ini telah mencapai sekitar 80.298 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Adapun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 438 kalurahan dan kelurahan yang menjadi titik layanan hukum bagi masyarakat.

Menurut Min Usihen, Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama, yakni informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, serta rujukan kepada advokat apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat awal.

Layanan tersebut ditempatkan langsung di kantor-kantor kalurahan agar mudah dijangkau oleh warga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor-kantor hukum yang jauh untuk memperoleh pendampingan awal atas persoalan yang dihadapi.

“Jadi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik hanya sekadar konsultasi atau informasi, dapat menghubungi Posbankum terdekat,” ujar Min Usihen.

Persoalan hukum paling jamak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, persoalan hukum yang paling sering muncul di desa-desa DIY masih didominasi konflik sosial sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Menurut Agung, masalah tersebut antara lain konflik antar tetangga, sengketa warisan, serta kasus pencurian yang berulang.

“Untuk masalah atau permasalahan yang ada di DIY itu memang umumnya, biasanya soal tadi dengan tetangga, lalu juga ada hukum warisan. Nah itu yang menjadi masih in, kemudian pencurian,” kata Agung.

Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih ditemukan di sejumlah wilayah desa. Dalam penanganannya, Posbankum mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi selama memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kemudian juga KDRT, masih ada juga. Nah itu yang kita lakukan mediasi sehingga bisa selesai tidak perlu sampai ke tingkat litigasi,” ujarnya.

Agung menegaskan, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara hukum yang panjang dan membebani warga.

“Jadi hal-hal yang sifatnya tidak perlu sampai ke litigasi, kita usahakan, kita selesaikan dengan mediasi,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved