Pendekatan Berbeda dari LBH, Posbankum Perluas Akses Keadilan hingga Tingkat Kalurahan
Posbankum dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Posbankum hadir dengan pendekatan berbeda, membuka akses keadilan bagi seluruh warga tanpa melihat latar belakang ekonomi.
- Posbankum saat ini telah mencapai sekitar 80.298 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia
- Persoalan hukum paling sering muncul di desa-desa antara lain konflik antartetangga, sengketa warisan, serta kasus pencurian berulang.
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen menekankan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hadir dengan pendekatan berbeda dari organisasi bantuan hukum yang selama ini telah ada, karena membuka akses keadilan bagi seluruh warga tanpa melihat latar belakang ekonomi.
Min Usihen mengatakan, selama ini layanan bantuan hukum kerap identik dengan kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun, Posbankum dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi maupun penyelesaian sengketa.
“Perbedaannya dengan pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang selama ini sudah ada, sejumlah 26 organisasi, itu adalah bahwa Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan hanya terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin,” kata Min Usihen.
Tersebar di seluruh Indonesia
Ia menjelaskan, secara nasional jumlah Posbankum saat ini telah mencapai sekitar 80.298 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Adapun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 438 kalurahan dan kelurahan yang menjadi titik layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Min Usihen, Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama, yakni informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, serta rujukan kepada advokat apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat awal.
Layanan tersebut ditempatkan langsung di kantor-kantor kalurahan agar mudah dijangkau oleh warga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor-kantor hukum yang jauh untuk memperoleh pendampingan awal atas persoalan yang dihadapi.
“Jadi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik hanya sekadar konsultasi atau informasi, dapat menghubungi Posbankum terdekat,” ujar Min Usihen.
Persoalan hukum paling jamak
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, persoalan hukum yang paling sering muncul di desa-desa DIY masih didominasi konflik sosial sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Menurut Agung, masalah tersebut antara lain konflik antar tetangga, sengketa warisan, serta kasus pencurian yang berulang.
“Untuk masalah atau permasalahan yang ada di DIY itu memang umumnya, biasanya soal tadi dengan tetangga, lalu juga ada hukum warisan. Nah itu yang menjadi masih in, kemudian pencurian,” kata Agung.
Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih ditemukan di sejumlah wilayah desa. Dalam penanganannya, Posbankum mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi selama memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kemudian juga KDRT, masih ada juga. Nah itu yang kita lakukan mediasi sehingga bisa selesai tidak perlu sampai ke tingkat litigasi,” ujarnya.
Agung menegaskan, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara hukum yang panjang dan membebani warga.
“Jadi hal-hal yang sifatnya tidak perlu sampai ke litigasi, kita usahakan, kita selesaikan dengan mediasi,” ucapnya.
| Tak Sesuai Ekspektasi, UMKM di RTP Bulak Tabak Temon Belum Kecipratan Untung dari Embarkasi Haji DIY |
|
|---|
| Nova Arianto Senang PSS Sleman Naik Kasta ke Super League, Singgung Derby DIY Kontra PSIM |
|
|---|
| Aisyiyah Bentuk 116 Posbankum untuk Advokasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
|
|---|
| Korban Tindak Pidana Termasuk Akibat Klitih di DIY Tak Ditanggung BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Arya Adrean Pecahkan Rekor Nasional dan Lampaui Rekor SEA Games, Akuatik DIY Beri Bonus Rp20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Peresmian-Posbankum-di-Jogja.jpg)