Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Otomatis Tekan Politik Uang
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tidak serta-merta mampu mengatasi praktik politik uang dan manipulasi dalam demokrasi lokal
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Pengawasan tersebut, lanjut dia, tidak hanya ditujukan kepada calon kepala daerah, tetapi juga kepada anggota DPRD dan partai politik.
Perlindungan pelapor
Selain itu, mekanisme pelaporan harus dibuat jelas oleh KPU dan Bawaslu, termasuk jaminan perlindungan bagi pelapor dan saksi.
“Kalau tidak ada perlindungan, tidak akan ada orang yang berani melapor, apalagi kalau setelah melapor justru mendapat ancaman,” ujarnya.
Zuly juga menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting dalam mengawasi praktik transaksional. Namun, ia menegaskan Bawaslu harus menjadi aktor utama dalam pengawasan aktif, bukan sekadar bekerja secara periodik.
“KPU dan Bawaslu jangan hanya bekerja lima tahunan. Kritik saya jelas, demokrasi kita masih sangat prosedural, belum berkualitas,” kata Zuly.
Zuly turut mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi. Tanpa pengawasan yang kuat dan transparan, perubahan mekanisme pemilihan berisiko hanya memindahkan praktik manipulasi, bukan menghilangkannya.
Latar belakang pilkada tak langsung
Wacana pilkada tidak langsung kembali menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik besar mendorong perubahan mekanisme dengan alasan mahalnya ongkos politik dan maraknya praktik politik uang dalam pilkada langsung.
Pada 23 Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan pilkada dilakukan melalui DPRD. Gagasan serupa kembali disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada 5 Desember 2025 dalam peringatan HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, dan mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto.
Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD di semua tingkatan. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyebut skema tersebut lebih efisien dari sisi anggaran dan waktu. Ia mengungkapkan dana hibah APBD untuk pilkada meningkat dari hampir Rp 7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp 37 triliun pada 2024.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat,” ujar Sugiono sebagaimana dilansir dari laman Kompas.
| Demi Kedaulatan Rakyat, UU Pemilu Digugat ke MK Agar Pencalonan Legislatif Bisa via Jalur Independen |
|
|---|
| PKB Bantul Mulai Siapkan Kader Terbaik untuk Maju di Kursi Bupati dan Wakil Bupati |
|
|---|
| Eko Suwanto Tekankan Pentingnya Ikatan Emosi dalam Pemilihan Langsung |
|
|---|
| Kesaksian Harda Kiswaya soal Dana Hibah Pariwisata Sleman dan Pilkada 2020 |
|
|---|
| Pilkada Sebagai Cermin Demokrasi Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-Damai.jpg)