Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman
Drama Ruang Garuda Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa eks Bupati Sri Purnomo digelar di PN Tipikor Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa eks Bupati Sri Purnomo digelar di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
- Dakwaan Jaksa menyebut Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.
- Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.
Yogyakarta Tribunjogja.com — Ruang Garuda PN Tipikor Yogyakarta menjadi panggung drama hukum yang menyedot perhatian publik.
Di kursi terdakwa, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo duduk dengan kemeja putih dan peci hitam, wajahnya tenang namun sorot matanya menyimpan beban, Kamis 18 Desember 2025.
Sebelum palu hakim diketuk, ia sempat berpelukan dengan sang istri, Kustini Sri Purnomo, dan anak pertamanya, Aviandi Okta.
Pelukan itu seperti jeda singkat di tengah badai, sebuah simbol dukungan keluarga yang tak pernah surut.
Doa di Tengah Dakwaan
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan, suasana ruang Garuda berubah hening.
Di bangku pengunjung, Kustini tampak menunduk, jemarinya sibuk menggulir layar ponsel.
Dari kejauhan terlihat ia membaca doa, ayat demi ayat, seolah ingin menyalurkan kekuatan spiritual bagi sang suami.
Sementara kerabat lain duduk tegak, menyimak kata demi kata dakwaan yang menuduh dana hibah pariwisata diselewengkan untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020.
Nama putra keluarga, Raudi Akmal, ikut disebut sebagai penggerak jaringan politik.
Dakwaan Berat
Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga pasal:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
- Pasal 3 UU Tipikor
- Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah terdakwa menerima dakwaan atau mengajukan keberatan.
Setelah berbisik dengan tim penasihat hukum, Sri Purnomo memilih jalur eksepsi.
Nota keberatan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
• Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Seusai sidang, kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH MH, menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.
“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” tegas Rizal.
Ia menekankan bahwa kebijakan hibah diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman terpuruk dan membutuhkan intervensi cepat.
Menurutnya, perkara ini harus dilihat sebagai perdebatan tafsir kebijakan, bukan penggelapan uang negara.
Harapan di Tengah Praduga
Kuasa hukum menutup dengan pesan agar masyarakat Sleman tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” ujarnya.
• Sri Purnomo Didakwa Selewengkan Dana Hibah untuk Biaya Kampanye Pemenangan Kustini-Danang Maharsa
Rangkuman kasus dakwaan eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang di PN Tipikor Yogyakarta:
Dakwaan Jaksa:
Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.
Tim Jaksa:
Dakwaan dibacakan oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini di PN Tipikor Yogyakarta.
Dana Hibah:
Pemerintah pusat memberikan hibah Rp68,5 miliar untuk sektor pariwisata Sleman, dengan aturan 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk penanganan dampak sosial-ekonomi.
Peraturan Bupati:
Sri Purnomo menerbitkan Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Hibah Pariwisata.
Instruksi ke Partai:
Sebelum Perbup terbit, Sri Purnomo menyampaikan pesan ke Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto agar dana hibah digunakan untuk pemenangan Pilkada 2020.
Koordinasi Partai:
Kuswanto mengumpulkan pengurus DPC PDIP untuk menyampaikan pesan tersebut.
Perintah ke Saksi:
Sri Purnomo memerintahkan Arif Kurniawan (Sekretaris) dan Dodik Ariyanto (Wakil Ketua DPD PAN Sleman) memanfaatkan hibah untuk penjaringan suara.
Desa Wisata:
Lima desa wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan ditunjuk sebagai penerima hibah dengan imbauan mendukung paslon Kustini–Danang.
Sosialisasi Hibah:
Dodik Ariyanto melakukan sosialisasi hibah ke wilayah Dapil V (Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, Minggir).
Kerugian Negara:
Perbuatan Sri Purnomo menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar berdasarkan audit BPKP DIY. (Hda)
| Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo |
|
|---|
| Jelang Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya |
|
|---|
| Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah: Rumah Dinas Bupati Sleman Jadi Pusat Pengumpulan Proposal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sri-Purnomo-berpelukan-dengan-Kustini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.