Apindo DIY Sambut PP Pengupahan, Dorong Skema Win-Win bagi Buruh dan Pengusaha
Apindo DIY menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
Regulasi ini menjadi landasan hukum baru penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional, terutama melalui revisi formula kenaikan upah dan kembalinya upah minimum sektoral.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum.
Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Perubahan paling krusial terletak pada formula penghitungan kenaikan upah.
Pemerintah menetapkan rumusan baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
Untuk periode ini, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,10 hingga 0,30.
Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Secara filosofis, kebijakan ini tidak lagi semata menekankan stabilitas ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum.
Tanggapan Apindo DIY
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menilai pengesahan PP Pengupahan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan dunia usaha.
Ia menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha.
“Saya kira secara umum kami setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Karena memang itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian itu tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” ujar Timothy.
Ia mengakui, dari sisi waktu, penetapan UMP tahun ini tergolong terlambat.
Secara normal, pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November, namun kini mundur hingga pertengahan Desember akibat penyesuaian regulasi.
“Penetapan ini sudah sangat melampaui waktu yang biasanya ditetapkan. Secara normal, tata kelola penetapan UMP itu dulu dibatasi sampai tanggal 21 November. Sekarang ini sudah sampai pertengahan Desember. Jadi dari sisi waktu memang sudah cukup terlambat,” katanya.
Baca juga: MPBI DIY Kritik PP Pengupahan, Minta Gubernur DIY Berani Berpihak pada Buruh
Meski demikian, Timothy menilai formula baru justru memberi kepastian bagi dunia industri karena masih menggunakan pendekatan yang sama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian pada nilai koefisien.
“Formulanya masih menggunakan formula yang sama, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan koefisien tertentu. Hanya saja, koefisiennya kini diatur berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Dan perlu dipahami, namanya koefisien itu pasti di bawah 1. Jadi saya agak tersenyum ketika ada beberapa perwakilan serikat pekerja yang meminta nilai alfanya lebih dari 1. Itu tidak mungkin, karena secara konsep koefisien memang selalu di bawah 1,” ujarnya.
PP Pengupahan terbaru juga menandai kembalinya upah minimum sektoral yang sempat dihapus dalam aturan sebelumnya.
Gubernur kini diwajibkan menetapkan UMSP, memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik beban kerja, risiko, atau kontribusi ekonomi tertentu.
Timothy menjelaskan, penentuan sektor unggulan dan nilai alfa akan dilakukan melalui kajian akademis, termasuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap output industri.
“Nantinya, penentuan sektor-sektor tersebut akan dilakukan oleh akademisi. Akademisi ini juga akan menghitung kira-kira berapa nilai alfa yang relevan dengan kondisi industri saat ini. Alfa itu sendiri adalah koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap output usaha atau output industri. Jadi semuanya dihitung secara akademis. Ini bagi kami para pengusaha merupakan satu bentuk kepastian,” kata Timothy.
Simulasi Kenaikan UMP
Dengan kepastian formula, dunia usaha dapat melakukan simulasi dampak kenaikan UMP.
Menurut Timothy, pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan dapat merujuk pada dua pendekatan, yakni pertumbuhan ekonomi tahunan kumulatif atau year on year, dengan kisaran angka sekitar 5,3–5,4 persen.
Ia menegaskan, secara prinsip pengusaha tidak keberatan dengan formulasi baru tersebut.
Namun, penetapan sektor unggulan tetap harus mempertimbangkan nilai tambah riil terhadap perekonomian daerah.
“Yang penting, jangan sampai kemudian formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu kami akan mencoba mendorong rumusan yang sifatnya win-win solution,” ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman tercatat sebagai sektor dengan pertumbuhan tertinggi, disusul jasa keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, serta jasa konstruksi.
Untuk tahun ini, sektor-sektor tersebut masih menunggu kajian akademis lanjutan.
“Dari simulasi yang sudah saya lakukan, kenaikannya tidak akan sampai 7 persen jika tanpa sektor. Tetapi kalau menggunakan upah minimum sektoral, nanti kita lihat lagi hasil akhirnya,” kata Timothy.
Ia menilai, dibandingkan UMP 2025, rumusan UMP 2026 jauh lebih baik karena konsisten menggunakan formula yang jelas.
Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, termasuk UMP 2027, pengusaha masih menunggu arah kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (*)
| Pengusaha Rasakan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Apindo DIY Dorong Pemerintah Beri Insentif Ekonomi |
|
|---|
| Terhimpit Upah Murah dan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Kondisi Buruh di Jogja Dinilai Kian Rentan |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Melonjak, Pengusaha Kuliner di Kulon Progo Dilema Naikkan Harga |
|
|---|
| Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini |
|
|---|
| Konflik Global Berkepanjangan, Apindo DIY Khawatirkan Sektor Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-FOTO-orang-kaya-uang-keuangan-gaji-UMR-UMP-UMK.jpg)