Sidang Eksepsi Aktivis BEM UNY: Perdana Arie Minta Dibebaskan
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum, terdakwa menilai surat dakwaan dari penuntut umum disusun tidak cermat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu, dengan terdakwa Aktivis BEM UNY, Perdana Ari Veriesa, digelar dengan agenda eksepsi. Dalam sidang itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
- Tim penasehat hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari JPU disusun tidak cermat, tidak jelas
- Terdakwa menyampaikan dua pokok keberatan, di antaranya dakwaan JPU dianggap gagal menguraikan fakta
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Perdana Ari Veriesa menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembakaran fasilitas kepolisian saat demontrasi yang terjadi akhir Agustus lalu.
Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Dakwaan jaksa dinilai tidak jelas
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum, terdakwa menilai surat dakwaan dari penuntut umum disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-faktanya.
Jaksa, dalam surat dakwaannya, juga dinilai gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum.
"Kami meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," kata perwakilan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yogi Zul Fadhli, ditemui seusai persidangan di PN Sleman, Senin (15/12/2025).
Dua pokok keberatan
Tim Penasehat hukum terdakwa tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL).
Yogi mengungkapkan, ada dua pokok keberatan yang diajukan dalam eksepsi. Pertama, ia menilai surat dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta.
Yogi mencotohkan, Penuntut Umum mendakwa terdakwa Perdana Ari dengan dua pasal yaitu Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP.
Namun di dalam menguraikan faktanya, Jaksa dinilai hanya sekedar kopi paste antara dakwaan pertama dengan dakwaan kedua.
Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan membingungkan, karena menyamakan fakta kejadian untuk dua pasal yang berbeda.
Dampak dari tindakan ini, membuat hak terdakwa untuk membela diri menjadi terganggu.
Selain itu, Yogi juga menyinggung soal substansi dakwaan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Satu di antara unsur pasal tersebut terkait dengan tindakan membawa bahaya umum bagi barang.
Di dalam surat dakwaan, Yogi menilai jaksa penuntut umum gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum. Jaksa hanya mengonstruksikan bahwa terdakwa Arie membakar satu tenda warna coklat bertuliskan 'polisi' milik Polda DIY.
"Artinya tidak ada unsur umum, sehingga kami menilai karena tidak ada unsur umumnya, atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya. Nah itu dua poin utama terkait dengan keberatan kami," jelasnya.
| Sidang Aktivis: Saksi Ahli Sebut Tenda Polisi Tak Mudah Terbakar, Apalagi Hanya dengan Api dan Pilok |
|
|---|
| Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Berlanjut, Saksi Jelaskan Regulasi dan Kewenangan Bupati |
|
|---|
| Polda DIY Tindaklanjuti Korban MPV yang Mengadu ke Propam Soal Penghentian Penyelidikan |
|
|---|
| Penyelidikan Perkara Dihentikan, Puluhan Korban MPV Lapor Propam Polda DIY |
|
|---|
| Tiga Ahli Bakal Dihadirkan di Sidang Aktivis Perdana Arie, Termasuk Ahli Kimia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-EksepsiAktivis-BEM-UNY-Perdana-Arie-Minta-Dibebaskan.jpg)