Sidang Aktivis: Saksi Ahli Sebut Tenda Polisi Tak Mudah Terbakar, Apalagi Hanya dengan Api dan Pilok

Saksi ahli kimia mengungkap tenda militer TNI-Polri memiliki bahan pelapis yang dirancang tidak mudah terbakar.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SIDANG AKTIVIS: Sidang perkara dugaan pembakaran tenda di Mapolda DIY, saat demontrasi akhir Agustus lalu, dengan terdakwa Perdana Arie kembali digelar di Pengadilan Sleman dengan agenda mendengar keterangan saks fakta dan ahli, Kamis (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Saksi ahli kimia dalam sidang aktivis UNY Perdana Arie menyatakan tenda militer TNI-Polri tidak mudah terbakar
  • Pilok dan api bisa untuk membakar namun satu sumber api saja tidak bisa membakar tenda secara keseluruhan
  • Ahli Psikologi juga menyatakan perilaku individu pada saat berada di kerumunan massa aksi dipengaruhi oleh identitas sosial. 

 

TRIBUNJOGJA.C OM, SLEMAN - Tenda polisi yang terbakar hebat hingga tinggal menyisakan kerangka menjadi sorotan pembahasan saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa, Perdana Arie, yang didakwa membakar tenda polisi saat peristiwa demontrasi akhir Agustus lalu di Mapolda DIY. 

Saksi ahli kimia mengungkap tenda militer TNI-Polri memiliki bahan pelapis yang dirancang tidak mudah terbakar. Pembakaran menggunakan api dan pilok, tanpa tambahan bahan lain tidak cukup membuat satu tenda bisa ludes terbakar. 

Tenda TNI Polri tidak mudah terbakar

Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UGM, Gani Purwiandono mengatakan di dalam komponen pilok ada bahan pelarut solvent yang mudah terbakar api sehingga membakar menggunakan api dan pilok sangat mungkin terjadi.

Namun, berdasarkan sumber data dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tenda militer untuk kebutuhan lapangan TNI-Polri memiliki standar tinggi yang dirancang tidak mudah terbakar. Karena menggunakan bahan Poliester dan dicoating atau dilapisi dengan Poliuretan. 

Hal ini memberi penjelasan mengapa dalam rekaman CCTV yang diputar di muka persidangan, terdakwa tampak kesulitan saat menyemburkan api ke arah tenda. Semburan api tidak langsung bisa mudah membakar. 

"Terdakwa kesulitan, karena ada bahan yang tidak mudah terbakar. Kalaupun terbakar, mampu membakarnya 10- 30 detik. Karena bahan ini membatasi agar api tidak meluas. Sehingga jika hanya satu sumber api saja, tidak bisa membakar (tenda) secara keseluruhan," kata Gani, di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Perdana Arie, yang digelar di Ruang Cakra PN Sleman, Kamis (22/1/2026). 

Dalam persidangan kali ini, kubu terdakwa menghadirkan 5 orang saksi. Terdiri dari 1 saksi fakta dan 4 saksi ahli. Saksi fakta adalah Dana Diaksa Mardika, seorang mahasiswa UNY yang ikut demontrasi akhir Agustus. Ia menjelaskan seputar fakta kejadian antara kebakaran tenda dan mobil yang terbakar. Dua peristiwa tersebut mempunyai jarak. 

Kembali ke ahli kimia, Gani Purwiandono. Di muka persidangan, ia mengatakan tenda militer sebenarnya dirancang khusus, karena itu apabila ada pembakaran yang tidak sustain atau tidak berkelanjutan, maka sebenarnya api akan padam sendiri. Penasehat hukum terdakwa lantas bertanya, apakah satu botol pilok dan korek api mampu untuk membakar tenda militer hingga ludes. 

Tak cukup untuk bakar seluruh tenda

Gani menjawab, bahwa satu botol pilok dengan ukuran sedang 500 mililiter mempunyai kandungan solvent sekitar 70 persen. Dengan kandungan tersebut, maka ketika disemprotkan terus menerus bersama korek api bisa menyemburkan api dengan durasi waktu tidak lebih dari 2-4 menit. Jika pilok full digunakan untuk mengobarkan api untuk membakar seluruh luasan tenda, ia menilai tidak mungkin cukup, hanya dua bahan itu, membuat seluruh tenda terbakar habis. 

"Kemungkinan terbesar mengapa tenda bisa terbakar, maka ada bahan tambahan, bisa kayu atau kain (yamg dimasukkan ke api) sehingga proses isolasi panas yang dimiliki oleh sistem tenda tidak berjalan. Maka tenda tersebut sangat memungkinkan bisa terbakar hangus," jelasnya. 

Sidang lanjutan terdakwa Perdana Arie, dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa. Di persidangan yang berlangsung panjang dari siang hingga petang ini, kubu terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana, Ari Wibowo, Dosen tetap Fakultas Hukum UII. Selanjutnya, saksi ahli Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Herlambang Perdana Wiratraman yang merupakan ahli hukum tata negara UGM. 

Aksi dipengaruhi identitas kelompok

Ahli Psikologi, Dewi Handayani Harahap juga turut memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Dewi mengatakan perilaku individu pada saat berada di kerumunan massa aksi dipengaruhi oleh identitas sosial. Artinya, identitas kelompok massa akan memperngaruhi terhadap identitas individu sehingga individu cenderung akan mengadopsi sikap kelompok atau massa. Sikap paling kentara dari perilaku ini adalah hilangnya rasa tanggungjawab pribadi. 

"Karena situasi massa membuat dia merasa aman atau terlindungi, sehingga ada kecenderungan sikap menyimpang," kata dia. 

Apalagi dalam situasi chaos, ini akan menurunkan tingkat intelegensi individu dan memperngaruhi kognisinya dalam bersikap. Dalam konteks demontrasi akhir Agustus lalu, informasi yang berkembang dan didapat melalui media sosial, bisa memperngaruhi cara seseorang merasa (empaty) yang kemudian akan menumbuhkan sikap. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved