DIY Rawan Konflik Agraria, Sri Sultan HB X Ingatkan BPN Lebih Cermat

Ia mengingatkan bahwa kesalahan sekecil apa pun akan mudah berdampak luas karena wilayah DIY sempit dan rentan konflik agraria.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Foto ilustrasi. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Ringkasan Berita:
  • Sri Sultan HB X meminta BPN DIY memperkuat koordinasi dengan Pemda DIY dalam pengelolaan pertanahan karena DIY rentan konflik agraria.
  • Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto, menemui Sultan dan memaparkan sejumlah persoalan dan langkah BPN dalam menjaga tata kelola pertanahan di DIY.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta BPN DIY memperkuat koordinasi dengan Pemda DIY dalam pengelolaan pertanahan. Ia mengingatkan bahwa kesalahan sekecil apa pun akan mudah berdampak luas karena wilayah DIY sempit dan rentan konflik agraria.

Pesan itu disampaikan Sri Sultan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/12/2025). 

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Pemda DIY dan BPN DIY menegaskan kembali pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, terutama di tengah mencuatnya kasus mafia tanah seperti yang menimpa Mbah Tupon, warga Bantul.

Sepyo datang menemui Sultan sebagai pejabat baru yang telah dua bulan memimpin Kanwil BPN DIY. Selain memperkenalkan diri, ia memaparkan sejumlah persoalan dan langkah BPN dalam menjaga tata kelola pertanahan di DIY. 

"Tujuan utama kami datang hari ini adalah untuk memperkenalkan diri karena kami pejabat baru di DIY. Selain itu, kami juga menyampaikan terkait dengan bidang tugas kami di pertanahan, tentu harapannya semua bisa berjalan baik di DIY. Dan pesan dari beliau tadi untuk kami bisa selalu berkomunikasi, berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan baik,” ujar Sepyo seusai pertemuan.

Pesan khusus

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, yang turut mendampingi pertemuan, menambahkan bahwa Sultan memberi pesan khusus agar BPN tidak lengah dalam mengelola isu pertanahan. 

“Dari Bapak Gubernur tadi juga menyampaikan agar BPN DIY dapat berkoordinasi dengan kegiatan Pemda DIY yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang. Dan arahannya, karena DIY itu sempit, maka Ngarsa Dalem berharap tidak sampai ada kesalahan yang berkaitan dengan pertanahan, karena akan terdengar ke mana-mana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sepyo juga menegaskan sikap BPN mengenai kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon—warga Bantul yang sertifikat tanahnya berubah nama dan dijadikan agunan tanpa sepengetahuan keluarga. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah tujuh terdakwa divonis bersalah oleh PN Bantul pada 20 November 2025.

Sepyo memastikan sertifikat milik Mbah Tupon akan dikembalikan kepada pemilik sah. 

“Intinya mafia tanah harus diperangi, itu pesan dari pimpinan agar kasus-kasus mafia tanah tidak terjadi lagi. Kami pun masih berkoordinasi untuk menyelesaikan secara tuntas kasus yang dialami Mbah Tupon. Tentunya sertifikat tanah yang asli harus kembali ke pemiliknya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengembalian sertifikat memerlukan sejumlah prosedur administratif. 

“Nanti segera kita tindak lanjuti. Harus, harus kembali (sertifikat tanah milik Mbah Tupon), putusannya sudah jelas. Secara teknis itu tetap dikembalikan ke pemilik asal tetapi ada mekanismenya, ada prosesnya. Dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan, nanti ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik asli,” kata Sepyo.

Kasus yang menimpa Mbah Tupon bermula pada 2020 saat ia menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada BR. Karena pembeli tidak memiliki akses jalan, Mbah Tupon memberikan tambahan tanah seluas 90 meter persegi serta 54 meter persegi untuk gudang RT. Sisanya, tanah seluas 1.655 meter persegi dijanjikan akan dipecah menjadi empat sertifikat untuk Tupon dan anak-anaknya, dengan biaya ditanggung pembeli.

Namun, alih-alih diproses, sertifikat itu justru berubah nama menjadi milik seseorang bernama Indah Fatmawati, lalu diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto. Baik Pemda DIY maupun BPN menyatakan siap memperkuat koordinasi guna mencegah kasus serupa muncul kembali dan menjaga kepercayaan publik dalam tata kelola pertanahan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved