Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan, PSBA UGM: Daerah Masih Mampu Menangani

Di tengah desakan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, keputusan tersebut hingga kini belum diambil.

Istimewa/TRIBUN MEDAN
BANJIR SUMUT - Warga Sibolga, Sumatra Utara melintasi jalan yang masih dipenuhi lumpur pascabanjir besar pada Rabu (26/11/2025). Dihimpun dari laporan terbaru Polda Sumatera Utara, sebanyak 86 kejadian bencana alam melanda Sumut, sejak Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tenaga Ahli PSBA UGM, Prof Djati Mardiatno, menyebut bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan hanya berdasar jumlah korban atau luasan dampak, tetapi mengikuti mekanisme berjenjang sesuai struktur penanganan kebencanaan.
  • Penundaan penetapan status bencana nasional justru dilakukan untuk menghindari kelumpuhan birokrasi daerah.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025 masih terus dirasakan masyarakat. 

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Kamis (4/12/2025) mencatat 776 korban meninggal dunia dan 564 orang masih hilang.

Di tengah desakan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, keputusan tersebut hingga kini belum diambil.

Tenaga Ahli Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM, Prof Djati Mardiatno, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan hanya berdasar jumlah korban atau luasan dampak, tetapi mengikuti mekanisme berjenjang sesuai struktur penanganan kebencanaan.

“Ada mekanisme dan kriteria teknis, kelembagaan, dan koordinasi pemerintahan yang harus dipenuhi. Selama daerah masih mampu menangani itu tidak masalah. Pemerintah daerah adalah garda terdepan. BPBD memang menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab ketika bencana terjadi, dan prinsipnya, selama mereka masih dapat menjalankan fungsi koordinasi dan penanganan, status bencana nasional belum perlu diterapkan,” ujar Djati.

Djati menjelaskan bahwa eskalasi status baru dapat dilakukan ketika pemerintah kabupaten/kota tidak lagi mampu menangani dampak bencana.

Eskalasi dilakukan melalui pernyataan resmi kepala daerah kepada pemerintah provinsi. Jika provinsi juga tidak sanggup menangani, barulah pemerintah pusat mengambil alih.

“Sebelum naik tingkat, daerah harus terlebih dulu menetapkan status darurat. Baru kemudian provinsi, lalu sampailah ke pusat apabila memang daerah sudah tidak sanggup,” katanya.

Menurut dia, penundaan penetapan status bencana nasional justru dilakukan untuk menghindari kelumpuhan birokrasi daerah.

Jika seluruh kewenangan langsung ditarik ke pusat, daerah yang masih memiliki kapasitas teknis dapat kehilangan ruang untuk menjalankan fungsi-fungsinya.

“Kalaupun ditetapkan sebagai bencana nasional, lalu untuk apa? Di daerah sebenarnya mereka masih mampu melakukan pencarian, pertolongan, hingga evakuasi. Tapi ketika status langsung ditarik ke pusat, semua tim dari pusat datang, sementara daerah yang masih bisa bekerja justru tidak diberi ruang,” ujarnya.

Baca juga: Bencana di Sumatra, Peneliti UGM Sebut Pengaruh Antropogenik Paling Besar: Pulihkan Ekologis

Anggaran Bencana

Terkait perdebatan alokasi anggaran bencana, Djati menilai penataan anggaran harus lebih berpihak pada upaya pencegahan dan mitigasi.

Ia menegaskan bahwa investasi pada pencegahan lebih efisien dibandingkan menanggung biaya pemulihan pascabencana.

“Sebetulnya anggaran penanggulangan bencana itu minimal harus disiapkan satu persen dari total anggaran. Dan proporsi terbesar seharusnya bukan di darurat atau pascabencana, tetapi di prabencana. Pemotongan anggaran bisa menghilangkan program mitigasi seperti edukasi publik, pemetaan rawan, pengembangan sistem peringatan dini, dan penyediaan sumber daya untuk mendukung evakuasi,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved