Pojok Parlemen

Eko Suwanto: Reformasi Kalurahan Perkuat Program Kerakyatan

Pemangkasan anggaran berupa pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pusat sangat memengaruhi penyusunan anggaran pembangunan di daerah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: ribut raharjo
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemangkasan anggaran berupa pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pusat sangat memengaruhi penyusunan anggaran pembangunan di daerah.

Tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini membuat para wakil rakyat di DPRD DIY terus mendorong Pemda DIY guna mengutamakan program prioritas.

Komisi A DPRD DIY misalnya, terus mendorong agar Pemda DIY memprioritaskan beberapa program krusial tetap berjalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Mulai dari penanganan stunting hingga reformasi kalurahan,  menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar lagi sehingga tidak boleh diubah.

Menurut catatan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, anggaran reformasi kalurahan sebesar Rp438 miliar berhasil dipertahankan untuk 438 kalurahan dan kelurahan di DIU. Dan itu disambut baik.

Setiap kalurahan/kelurahan akan menerima alokasi dana tersebut baik di kota maupun kabupaten, guna memperkuat program kerakyatan dan tata kelola desa.

“Kita sedang mencoba untuk memikirkan agar program-program kerakyakatan ini tetap jalan terus. Sekalipun anggaranya dikurangi, dan ini memang tidak mudah,” kata Eko Suwanto.

“Salah satu yang kita putuskan bersama dengan beberapa OPD Pemda DIY, itu adalah memastikan anggaran untuk mendukung penyelesaian masalah stunting di DIY, khususnya di Kota Jogja,” lanjutnya.

Selain itu, tata kelola tanah kas kalurahan menjadi sorotan menyusul kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa.

Komisi A menekankan pentingnya pembimbingan teknis bagi perangkat kalurahan agar masalah serupa tidak terulang.

“Yang juga penting adalah bagaimana ada edukasi bagi masyarakat, khususnya perangkat kalurahan. Di dalam pemanfaatan tanah kalurahan agar kasus-kasus seperti kemarin yang terjadi penyalahgunaan Tanah Kas Desa ini tidak terulang kembali,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved