Penetapan UMP DIY 2026 Masih Tunggu Formula Pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan 

Disnakertrans DIY menyebut formula untuk menghitung UMP 2026 masih belum diputuskan dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Tayang:
via makassar.tribunnews.com
ILUSTRASI - Upah atau gaji 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans DIY menyebut penetapan besaran UMP DIY 2026 masih menunggu formula dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)
  • Meski formula penghitungan UMP DIY 2026 belum dirumuskan, namun dewan pengupahan sudah terbentuk.
  • Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menekankan penghitungan UMP berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu pedoman penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo, mengatakan formula untuk menghitung UMP 2026 masih belum diputuskan dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan formula yang menjadi pedoman penghitungan UMP 2026.

"Untuk formula belum diputuskan dari pusat, jadi progres masih menunggu pedoman penghitungannya," katanya, Selasa (25/11/2025).

Kendati formula penghitungan UMP 2026 belum dirumuskan, namun dewan pengupahan sudah terbentuk.

Baca juga: Daftar Besaran Kenaikan UMP DIY 10 Tahun Terakhir, Bagaimana di Tahun 2026?

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja yang ada di dewan pengupahan.

"Kita sudah sampaikan ke pengusaha dan serikat pekerja yang ada di dewan pengupahan, terkait pedoman penghitungan upah 2026 masih menunggu arahan dari Kemnaker, beliau-beliau (pengusaha dan serikat buruh) bisa memahami," sambungnya.

Sementara terkait target merampungkan pembahasan UMP 2026, pihaknya belum bisa memastikan. 

Pasalnya jangka waktu penetapan UMP akan dituangkan dalam regulasi yang kini masih dibahas Kementerian Ketenagakerjaan.

Kisaran Rp4 Juta

Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menekankan penghitungan UMP berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Berdasarkan survei KHL, UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp4 juta. 

Setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural. 

"Karena itu MPBI DIY mendesak pemerintah untuk menghentikan penggunaan formula yang anti-buruh dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi. Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved