Guru Ngaji Setubuhi Gadis di Ngampilan Yogyakarta Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara

Hakim menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Yogyakarta memvonis terdakwa F pada kasus persetubuhan terhadap anak-anak di Ngampilan, Kota Yogyakarta dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp100 juta.
  • Kasus rudapaksa ini dilaporkan setelah korban berusia 19 tahun, seusai korban bercerita kepada orang tuanya. Ketika menjadi korban, ia baru berusia 17 tahun dan merasa trauma.
  • Hakim menyatakan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa berinisial F pada kasus persetubuhan terhadap anak-anak di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta dijatuhi vonis 11 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Sidang pembacaan vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta Fitri Ramadhan, pada Selasa (4/11/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang Majelis Hakim.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu potong dress gamis warna coklat, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong bra warna merah muda, dirampas untuk dimusnahkan," imbuh Majelis Hakim.

Trauma korban

Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, seorang guru ngaji inisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

F tega merudapaksa dan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi bejat oknum guru ngaji itu berlangsung pada dua tahun lalu yakni 2022 hingga 2023.

Selama hampir dua tahun, korban enggan bercerita sebab merasa trauma.

Barulah ketika korban berusia 19 tahun, bercerita kepada orang tuanya dan menempuh proses hukum.

Kasus kekerasan seksual ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kejadian dua tahun lalu. Anak ini ngaji ke pelaku. Ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," ujar Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dihubungi, Senin (19/5/2025).

"Baru dilaporkan sekarang ini karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," lanjutnya.

Di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu, pelaku mencabuli korbannya satu kali di masjid dan empat kali di rumahnya yang sama-sama berada di Kemantren Ngampilan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved