Berita Kulon Progo

Kankemenag Kulon Progo Dorong Perda Toleransi Bermasyarakat

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo berupaya mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 13 Tahun

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Humas Kankemenag Kulon Progo
Diskusi membahas implementasi Perda Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 di Gedung Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kulon Progo, Kapanewon Wates 

Ringkasan Berita:Kankemenag Kulon Progo mendorong optimalisasi Perda Toleransi Bermasyarakat demi mewujudkan Kabupaten Toleran. Empat langkah strategis dan keterlibatan masyarakat dinilai krusial untuk menjaga kerukunan dan moderasi beragama.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo berupaya mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, mengatakan bahwa Perda tersebut dibuat demi mewujudkan Kulon Progo sebagai Kabupaten Toleran.

“Setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan demi menjaga toleransi dan moderasi beragama di masyarakat Kulon Progo,” kata Wahib dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025).

Upaya pertama adalah meningkatkan khidmat pengabdian kepada masyarakat. 

Kedua, merawat nilai-nilai baik yang telah tumbuh di masyarakat Kulon Progo.

Selanjutnya adalah bersikap adil tanpa diskriminasi. 

Terakhir, yang tak kalah penting menurut Wahib, adalah mengedepankan musyawarah dalam menangani permasalahan toleransi di masyarakat.

“Empat hal ini dapat dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kulon Progo,” ujarnya.

Wahib menilai perlu adanya sistem peringatan dini atau Early Warning System terhadap gejala intoleransi di Kulon Progo. 

Baca juga: Kemenag Kota Yogyakarta Awasi Struktur Bangunan 36 Pesantren, Jamin Keamanan Santri

Kewaspadaan tersebut dinilai mampu menjaga kerukunan dan toleransi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan rasa cinta dalam kebersamaan, cinta terhadap bangsa, serta semangat untuk mewujudkan kedamaian dan toleransi bersama. 

Pendekatan ini juga diyakini mampu menepis rasa benci antarsesama.

“Pendekatan cinta dalam mewujudkan kerukunan dan toleransi adalah hal yang dapat dilakukan oleh setiap insan manusia,” jelas Wahib.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menyatakan akan mengawal implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2022 agar sesuai dengan tujuannya. 

Menurutnya, implementasi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait toleransi dan kerukunan harus berpihak kepada masyarakat dan sesuai dengan aspirasi mereka. 

Keterlibatan masyarakat akan membuat implementasi Perda lebih tepat sasaran. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved