Berita Jogja
Tradisi Tuntun Kendaraan di Gang Kampung Kauman Yogyakarta
Kampung Kauman di Yogyakarta mempertahankan tradisi menuntun kendaraan di dalam gang sebagai bentuk kearifan lokal
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Kampung Kauman di Yogyakarta mempertahankan tradisi menuntun kendaraan di dalam gang sebagai bentuk kearifan lokal yang telah berlangsung puluhan tahun. Aturan ini lahir dari nilai unggah-ungguh dan kesadaran sosial warga. Tradisi itu konsisten dijaga demi ketertiban, kenyamanan, dan identitas kampung.
Tribunjogja.com Yogyakarta --- Hujan rintik-rintik yang turun pada Sabtu (1/11/25) sore seakan membasuh debu dan meredam kebisingan di Kampung Kauman, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Terletak hanya sepelemparan batu dari hiruk-pikuk pusat pariwisata Malioboro, kampung ini terasa seperti oase yang tenang, seolah terlempar dari dimensi waktu yang berbeda.
Tidak terdengar deru knalpot atau klakson yang memekakkan telinga. Yang terdengar hanyalah sapaan ramah antarwarga yang berpapasan sambil menuntun sepeda motor di penghujung gang.
Ya, di Kauman, kendaraan tidak boleh dinaiki. Ini bukan aturan baru yang dibuat kemarin sore, melainkan kearifan lokal yang telah mengakar selama puluhan tahun dan terus dijaga sebagai bagian dari identitas kampung.
Cerita Aturan Matikan Mesin dan Dituntun
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif, menceritakan bahwa aturan tersebut bukanlah hal baru.
Ia mengingat kembali masa kecilnya pada era 1960-an, ketika kebiasaan menuntun kendaraan sudah menjadi pemandangan lumrah, saat sepeda kayuh masih sangat mendominasi.
“Satu-satunya pengecualian hanya tukang pos, yang tetap menaiki sepeda saat bertugas. Tapi yang lain, semua penduduk menuntun kendaraannya,” kenangnya.
Azman menduga, tradisi ini lahir dari ‘rasa’ atau kepekaan sosial dan unggah-ungguh (sopan santun) yang dijunjung tinggi oleh warga setempat.
Menurutnya, sebagai kampung yang kental dengan nilai-nilai Islam yang menekankan akhlak, ada perasaan sungkan jika harus menaiki kendaraan di depan rumah tetangga.
Ditambah lagi, fakta sejarah kepemilikan lahan menyebutkan bahwa banyak gang di Kauman sejatinya berawal dari tanah milik warga yang kemudian diwakafkan untuk jalan umum.
Oleh sebab itu, aturan yang awalnya tidak tertulis ini diyakini Azman sudah ada jauh sebelum lahirnya Persyarikatan Muhammadiyah di kampung tersebut pada tahun 1912.
“Jadi dianggap masih milik orang, sehingga sungkan kalau menaiki kendaraan. Memang sejarah persisnya seperti apa saya kurang tahu, tetapi sejak saya kecil, tahun 60-an, memang sudah seperti ini,” jelasnya.
Menariknya, ketika zaman berganti dan sepeda motor mulai merajalela, peraturan justru semakin dikukuhkan. Pengurus kampung merasa budaya ‘menuntun motor’ kini menjadi lebih penting.
Logikanya sederhana: jika sepeda kayuh saja dituntun, apalagi sepeda motor bermesin yang jelas-jelas menimbulkan polusi, baik suara maupun bahan bakar.
| Sri Sultan HB X Dorong TNI Run Jadi Agenda Sport Tourism DIY |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kospin PAM: Polisi Temukan Alat Bukti |
|
|---|
| Agenda HUT Golkar DIY ke-61: Semaan Alquran hingga Tebus Murah 1.000 Paket Sembako |
|
|---|
| Penyaluran KUR UMKM DIY Tembus Rp3,19 Triliun hingga Agustus 2025 |
|
|---|
| Gotong Royong Lagi, Pemkot Yogya Bedah 2 RTLH di Ngampilan dan Panembahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.