Ketika Malioboro Bernapas Lega Tanpa Asap Kendaraan Bermotor
Malioboro tampak dapat bernapas lega menjelang senja, Sabtu (18/9/2025). Deru mesin dan lalu lalang kendaraan bermotor tidak terlihat lagi
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Malioboro tampak dapat bernapas lega menjelang senja, Sabtu (18/9/2025).
Deru mesin dan lalu lalang kendaraan bermotor tidak terlihat lagi di kawasan paling terkenal di Jogja tersebut.
Sebelumnya, sejak pertengahan Oktober 2025, kawasan Malioboro memang direncanakan akan terbebas dari kendaraan bermotor, kecuali sepeda, andong, becak kayuh, kendaraan damkar, ambulans dan Trans Jogja.
Upaya tersebut ditempuh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk membiasakan warga menuju Malioboro yang sepenuhnya ramah pejalan kaki.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, kebijakan perpanjangan jam bebas kendaraan bermotor menjadi lima jam setiap hari mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahap persiapan menuju penerapan penuh kawasan pedestrian Malioboro pada tahun 2026.
“Pemda ingin membiasakan masyarakat menjelang full pedestrian tahun 2026. Setelah beberapa waktu lalu sempat uji coba pada tanggal 7 Oktober, disepakati bersama dengan Pemkot untuk menambah waktu bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro,” ujar Erni.
Erni menambahkan, langkah ini diambil agar Malioboro semakin nyaman dan segar dengan berkurangnya kadar emisi karbon di pusat kota.
“Agar suasana Malioboro lebih nyaman dan segar dengan semakin rendahnya emisi karbon,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku setiap hari, dan Pemda DIY berharap dukungan penuh dari masyarakat agar zona rendah emisi di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta dapat terwujud.
“Kami butuh support dari masyarakat semua untuk terwujudnya zona rendah emisi di area sumbu filosofi Kawasan Malioboro,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai perubahan jam bebas kendaraan bermotor ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdiy.
Dalam unggahan tersebut, Dishub menjelaskan bahwa waktu pembatasan kendaraan kini diperpanjang dari sebelumnya tiga jam, yaitu pukul 18.00–21.00 WIB, menjadi lima jam setiap hari.
“Pedestrian di Jalan Malioboro berubah, lho! Sekarang, kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 17.00–22.00 WIB (sebelumnya 18.00–21.00 WIB). Langkah ini mendukung udara Jogja yang lebih bersih dan bebas polusi,” tulis akun @dishubdiy.
Selain memperpanjang waktu bebas kendaraan, Dishub DIY juga menetapkan aturan baru untuk jam bongkar muat barang, yakni pagi hari hingga pukul 09.00 WIB dan malam hari setelah pukul 22.00 WIB.
Malioboro
kendaraan bermotor
malioboro bebas kendaraan bermotor
Yogyakarta
Jogja
pedestrian
Meaningful
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Senin 18 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Awal Mula Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Jogja, Aksi Saling Tantang Antar Geng |
|
|---|
| Antisipasi Klitih Sejak Dini, Ini Instruksi Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo |
|
|---|
| Tanggapan ISEI Yogyakarta terhadap Pernyataan Prabowo Soal Masyarakat Desa Tak Pakai Dolar |
|
|---|
| Spanduk untuk Lurah Garongan Kulon Progo Bermunculan di Tengah Lambatnya Kasus Dugaan Pungli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Malioboro-full-pedestrian-7102025.jpg)