Identifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Kota Yogya, Target Sertifikatkan 50 Bidang di 2025
Langkah tersebut merupakan bagian krusial dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus mengamankan aset keistimewaan DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Yogyakarta melanjutkan upaya identifikasi, inventarisasi, dan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) serta Kadipaten (Pakualaman Ground/PAG) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut merupakan bagian krusial dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus mengamankan aset keistimewaan DIY.
Kepala Dispertaru Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, menjelaskan kegiatan itu meliputi identifikasi, inventarisasi, hingga proses pendaftaran tanah-tanah SG dan PAG ke Kantor Pertanahan BPN.
Proses ini memakan waktu yang tidak singkat, melewati berbagai tahapan seperti pembukaan data, peninjauan lapangan, verifikasi, hingga akhirnya terbit sertifikat Hak Milik (HM) Keraton atau HM Pakualaman.
"Setelah sertifikat jadi, tentu kami akan serahkan kepada Keraton maupun Puro Pakualaman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, selaku pengampu urusan pertanahan keistimewaan. Sumber pendanaan seluruh kegiatan ini berasal dari Dana Keistimewaan," katanya, Selasa (14/10/2025).
Sejak didirikan pada tahun 2017, Dispertaru Kota Yogyakarta telah menyelesaikan ratusan sertifikasi HM Keraton dan Pakualaman.
Sehingga, Wahyu menuturkan, saat ini grafik pendataan mulai menunjukkan stabilitas atau stagnansi karena tanah-tanah SG dan PAG yang 'masih kosong' atau belum terpetakan di BPN sudah banyak yang tersertifikasi.
"Dahulu kita masih sempat banyak (sertifikat terbit) di tahun 2020, 2021. Sekarang grafiknya mulai stagnan karena sudah banyak yang tersertifikasi. Sebab, tanah-tanah SG yang masih kosong, yang masih belum terpetakan di BPN, makin lama sudah makin terisi," jelasnya.
Oleh sebab itu, untuk tahun 2025, ia memaparkan, target identifikasi bidang yang akan didaftarkan tidak akan sebanyak tahun-tahun awal.
Pihaknya memperkirakan, rata-rata identifikasi berada di angka 100 bidang, namun yang akan didaftarkan ke BPN akan lebih sedikit karena harus melewati proses inventarisasi, identifikasi, serta penjaminan 'clear dan clean' sebelum disepakati dengan Kantor Pertanahan.
Meskipun proses di BPN memerlukan tahapan verifikasi ketat, termasuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan Hak Milik (HM) pihak lain, Wahyu optimistis puluhan sertifikat akan terbit tahun ini.
"Yang akan terbit, ya mudah-mudahan yang akan diselesaikan di 2025 ini sekitar 50 (bidang tanah) gitu kan ada," tandasnya, sembari menekankan proses berjalan satu per satu dan yang didaftarkan belum tentu seluruhnya akan terbit sertifikat.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan, sertifikasi tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) memiliki manfaat signifikan dan ganda.
Pertama, bagi pihak pemilik, yaitu Keraton dan Puro Pakualaman, sertifikat tersebut berfungsi sebagai alas hak yang diakui secara legal formal, yang pada dasarnya memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan aset sesuai dengan semangat hukum pertanahan.
Kedua, dari sisi perlindungan masyarakat, sertifikat Hak Milik (HM) yang diperoleh Keraton atau Puro justru akan memperkuat perikatan formal dengan pihak yang menempati tanah.
Birokrasi Rumit Dinilai Sebabkan Masalah Pembayaran UGR JJLS Menggantung Tanpa Kejelasan |
![]() |
---|
Puluhan Warga Geruduk Kantor BPN Kulon Progo, Minta Kejelasan Soal UGR Proyek JJLS |
![]() |
---|
BPN Kulon Progo Proses UGR Ratusan Bidang Tanah Terdampak Tol Yogyakarta-YIA di Kaliagung Sentolo |
![]() |
---|
Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan, Pemda DIY Gelar Pameran Tanah Kasultanan dan Kadipaten |
![]() |
---|
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.