Breaking News

Berita Kriminal

Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Terdakwa Korupsi TKD Tegaltirto berinisial S menjalani proses sidang pembacaan eksepsi, Kamis (9/10/2025) 

Ia disebut bekerja sama dengan TB, Sekretaris Tim Inventarisasi, dengan alasan bahwa tanah tersebut kebanjiran. 

TB yang juga menjabat sebagai Carik Desa, serta SP selaku Kepala Desa saat itu, menyetujui penghapusan Persil 108 dari laporan tanpa verifikasi lapangan.

Fakta Lapangan

DITAHAN - Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025)
DITAHAN - Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025) (Dok. Penkum Kejati DIY)

Namun, berdasarkan berbagai dokumen seperti legger, peta desa, dan laporan inventarisasi tahun 1996, 2003, dan 2004, Persil 108 masih tercatat sebagai TKD. 

Bahkan, hasil pengecekan lapangan oleh BPN Sleman pada Februari 2025 menunjukkan bahwa tanah tersebut masih ada dan tidak hilang akibat banjir.

Tanah Persil 108 kini terbagi menjadi dua lokasi yang dipisahkan oleh Sungai Opak, dengan total luas 4.747 m⊃2;. 

Di utara sungai terdapat tanah kosong seluas 1.208 m⊃2;, dan di selatan sungai seluas 3.538 m⊃2;.

Atas perbuatannya, Sarjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, menunggu putusan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. (hda)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved