Terdakwa Dugaan Korupsi TKD Tegaltirto Bacakan Eksepsi, Ini Isi Pembelaan dan Keberatannya
Tim melalui eksepsinya menyebut adanya cacat formal prosedur dalam penetapan tersangka S
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Untuk pendataan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di masing-masing Padukuhan dicocokkan berdasarkan data dokumen yang ada di Legger, Peta Desa dan data hasil Inventarisasi yang pernah dilakukan sebelumnya dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Bahwa terdakwa Sarjono selaku Kepala Dukuh Candirejo, Desa Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman periode September 2002 sampai dengan Desember 2020 dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi di wilayah Padukuhan Candirejo.
Terdakwa dalam melaksanaan pendataan fisik Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Candirejo telah menghilangkan Persil 108 luas 6.650 m2 dari catatan Tanah Kas Desa (TKD) Tegaltirto bekerjasama dengan saksi saksi TB selaku Sekertaris Tim Inventarisasi Tahun 2010 dengan mengatakan kepada saksi TB kalau Persil 108 luas 6.650 m2 kebanjiran dan dicoret dari catatan legger TKD yang ada di Dusun Candirejo.
Atas keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Sarjono tersebut saksi TB yang menjabat sebagai Carik desa Tegaltirto (sejak tanggal 15 November 1993 sampai dengan tanggal 23 November 2020) dan saksi SP selaku Penanggungjawab Kegiatan Inventarisasi tahun 2010 yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tegaltirto langsung menyetujui untuk tidak memasukkan Persil 108 luas 6.650 m2 dalam daftar TKD Tegaltirto yang ada di Dusun Candirejo ke dalam laporan kegiatan Inventarisasi tahun 2010 tanpa melakukan verifikasi data dan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan bukti catatan di legger, peta desa Tegaltirto, data hasil Inventarisasi TKD tahun 1996, data iventaris TKD Desa Tegaltirto, pada proyek inventarisasi TKD Biro Pemerintahan Setda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2003, serta data laporan inventarisasi Tanah Kas Desa Tegaltirto tahun 2004 Persil 108 luas 6.650 m2 masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Bahkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, oleh BPN Kabupaten Sleman sebagaimana Surat No. 3/SP-34.04.IP.02.05/II/2025 tanggal, 26 Februari 2025 perihal ternyata fisik tanah Persil 108 masih ada dan tidak hilang akibat kebanjiran sebagaimana keterangan terdakwa.
Disebutkan kondisi fisik tanah Persil 108 sekarang terbagi menjadi 2 lokasi dipisahkan oleh sungai Opak dengan total luas 4.747 m2 yakni lokasi tanah persil 108 di Utara sungai Opak berupa tanah kosong dengan luas 1.208 m2 dan Lokasi tanah persil 108 di Selatan sungai Opak berupa tanah kosong dengan luas 3.538 m2.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hda)
Proyek Wifi Gratis Sleman Bermasalah, Eks Pejabat Diperiksa di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Usai Terseret Dugaan Korupsi Bandwith, Eks Kepala Diskominfo Sleman Kini Diklarifikasi Kasus Wifi |
![]() |
---|
Ratusan Pohon Kelapa Kopyor di Atas TKD Jatimulyo Disiapkan Jadi Wisata Edukasi dan Sumber Ekonomi |
![]() |
---|
Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |
![]() |
---|
Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.