5 Fakta Terbaru Sidang Kasus Argo Ericko, Christiano Akui Sudah Injak Rem

Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di

Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (11/9/2025) ini, mendengar tanggapan Penuntut umum atas eksepsi terdakwa. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (8/10).


Terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahan Tarigan hadir untuk memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian yang menewaskan Argo di Jalan Palagan, Sleman.

Berikut fakta-fakta baru dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.

1. Empat Saksi Dihadirkan, Termasuk Ayah Terdakwa

Majelis hakim menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini, di antaranya Setiabudi Tarigan, ayah kandung terdakwa, serta beberapa rekan dan kerabat Christiano.


Dalam sidang, Christiano menyampaikan bahwa dirinya telah berusaha mengerem mobil sebelum tabrakan, namun jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tak bisa dihindari.

“Awalnya motor dan mobil masih berjarak sekitar 10 meter. Sekitar lima meter sebelum tabrakan, motor tiba-tiba berbalik arah tanpa menyalakan lampu sein. Saya sudah menginjak rem, tapi tidak sempat membunyikan klakson,” buka Christiano di persidangan.

Baca juga: Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Kuasa Hukum Christiano Tarigan Nilai Jalan Palagan Rawan Kecelakaan

2. Kronologi: Dari Condongcatur ke Palagan

Christiano menjelaskan, malam itu dirinya baru pulang dari bermain biliar di kawasan Condongcatur dan berencana menuju restoran Eskala di Jalan Palagan.

“Rute yang saya ambil dari kos menuju Ringroad Utara, lalu ke Jalan Kaliurang, dan belok kanan di perempatan Monjali menuju Jalan Palagan,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi jalan saat itu cukup sepi dan memiliki penerangan memadai. Di depannya, tampak sepeda motor Vario putih yang dikendarai korban.

“Ada juga SUV gelap parkir di arah selatan, sementara di seberang jalan ada CR-V yang juga sedang parkir,” ungkapnya.

Beberapa detik sebelum tabrakan, motor korban disebut menghindari SUV yang sebagian bodinya menjorok ke badan jalan.

“Airbag langsung pecah, mata saya sempat berkunang. Setelah itu saya keluar dari mobil dan melihat posisi korban yang terlentang di belakang mobil,” katanya.

Christiano juga mengaku sempat memeriksa kondisi korban.

“Saya dekatkan jari ke mulut korban, masih terasa napasnya. Saya panggil, tapi tidak ada respons,” tegasnya.

3. Isi Pesan WhatsApp Bikin Haru Ruang Sidang

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika jaksa membacakan percakapan WhatsApp antara Christiano dan ayahnya, Setiabudi Tarigan, sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Hakim, jaksa, dan pengunjung sidang tampak menitikkan air mata.

“Ternyata ada puluhan panggilan tak terjawab dari Ano. Ia menulis, ‘Pa aku takut, Pa. Kalau orangnya kenapa-kenapa gimana’, dan saya balas, ‘Sudah terjadi nak. Semoga Tuhan ampuni dosa-dosa kamu’,” kata Setiabudi menirukan isi pesan.

Setiabudi juga sempat menasihati anaknya agar bertanggung jawab.

“Jangan lari dari tanggung jawab. Harus hadapi dengan gentleman. Semoga keluarga korban mau berdamai,” pesannya di aplikasi WhatsApp.

4. Christiano Gagal Kuliah ke Belanda

Kuasa hukum Christiano, Diana, mengungkapkan bahwa terdakwa sebenarnya dijadwalkan mengikuti program pertukaran pelajar ke Groningen, Belanda. Namun, rencana tersebut batal karena kasus kecelakaan ini.

“Christiano bahkan terpaksa mengundurkan diri dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM karena kasus ini,” terangnya.

Diana menepis isu yang menyebut Christiano anak pejabat.

“Ayahnya adalah anggota direksi perusahaan swasta, bukan pejabat negara,” tuturnya.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan, Jaksa Tolak Eksepsi dalam Kasus Kecelakaan Maut Argo Ericko

5. Keluarga Terdakwa Sudah Berupaya Berdamai

Setiabudi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian.

“Anno juga sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban. Upaya perdamaian sudah terus kami lakukan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak keluarga Argo,” ujarnya.

Keluarga bahkan menanggung seluruh biaya pemulasaran, pemulangan jenazah, hingga tahlilan.

Saksi lain, Ersa Sonny Putra Simamora, yang merupakan kakak sepupu terdakwa, juga membenarkan upaya keluarga dalam menghadiri tahlilan dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved