Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain

Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Kabupaten Sleman belum selesai.  Nilai kerugian negara Rp 10,9 miliar. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Aksi elemen masyarakat meminta penyidik tuntaskan penyidikan perkara dana hibah Pariwisata beberap waktu lalu. 

Sleman Tribunjogja.com -- Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Kabupaten Sleman belum selesai. 

Walaupun Kejaksaaan Negeri Sleman (kejari) sudah menetapkan satu tersangka yaitu mantan bupati Sri Purnomo.

Tapi Kejari Sleman baru mengungkap lapisan pertama dari penyelewengan dana hibah pariwisata itu. 

Penyidik kejaksaan saat ini masih mencium jejak-jejak lain yang tertinggal, memanggil ulang para saksi lagi.

Nilai kerugian negara? Rp 10,9 miliar. 

Bukan angka kecil. Dan aroma keterlibatan lebih dari satu orang makin kuat tercium.

Tersangka pertama sudah diumumkan, Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode. 

Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 55 itu penting. 

Karena, seperti kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, “Kalau kami menjunctokan pasal 55, ya pasti ada tersangka lain.” Artinya, SP bukan satu-satunya aktor dalam panggung ini.

Bambang, mantan pejabat Kejagung RI yang kini memimpin Kejari Sleman, tak bicara banyak soal siapa berikutnya. 

Tapi ia tegas, proses masih berjalan, saksi-saksi lain dipanggil. 

Mayoritas saksi adalah wajah lama, dipanggil lagi untuk menggali lebih dalam. 

Pemeriksaan terhadap SP? Sudah dijadwalkan, tinggal tunggu waktu.

“Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” ujar Bambang. 

Kalimat itu seperti pintu yang belum dikunci. Bisa terbuka kapan saja. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved