Pemda DIY Susun Rapergub Fasilitasi Pesantren Perkuat Aspek Keamanan Bangunan, IMB Tak Masuk
Faishol menegaskan bahwa pengaturan mengenai IMB tidak dimasukkan dalam rapergub ini. Namun, aspek keselamatan dan kelayakan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Belajar dari peristiwa ambruknya bangunan pesantren di daerah lain, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kini menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat dukungan, tata kelola, dan aspek keamanan bangunan pesantren.
Upaya itu diwujudkan melalui penyusunan rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang ditargetkan rampung pada triwulan keempat tahun 2025.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY, Faishol Muslim, mengatakan bahwa rapergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Aturan turunan ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan pesantren di DIY.
“Rapergub ini menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren, mekanisme identifikasi kebutuhan dan perencanaan fasilitasi oleh OPD, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam membantu pesantren,” ujar Faishol, Selasa (7/10/2025).
Selain mengatur koordinasi lintas sektor, rapergub ini juga memuat mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pesantren.
Saat ini, sudah terbentuk Tim Penyiapan Bahan Penyusunan Rapergub yang beranggotakan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Tim tersebut sudah mulai bekerja. Sesuai rencana, di triwulan keempat tahun 2025 draf rapergub ini dapat diselesaikan,” kata Faishol.
Meski salah satu isu yang turut menjadi perhatian publik adalah izin mendirikan bangunan (IMB),
Faishol menegaskan bahwa pengaturan mengenai IMB tidak dimasukkan dalam rapergub ini. Namun, aspek keselamatan dan kelayakan bangunan tetap menjadi perhatian serius Pemda DIY, terutama setelah muncul kasus bangunan pesantren roboh di sejumlah daerah.
“Leres. Pada rapat pembahasan kemarin (6 Oktober), sudah kita sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren, bantuan teknis pembangunan konstruksi, cek berkala keandalan bangunan, dan mendorong pemenuhan IMB dalam rangka fasilitasi keamanan bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara teknis, aturan tersebut belum mengatur kewajiban pesantren untuk mengantongi IMB. Hal itu disebabkan masih adanya pesantren swadaya, terutama di wilayah pedesaan, yang belum memahami pentingnya izin bangunan.
“Belum sampai di situ. Salah satu kendala adalah adanya pesantren yang swadaya dan letaknya di wilayah pedesaan yang belum menganggap perlu IMB,” ujarnya.
Faishol menuturkan, dalam pembahasan berikutnya, Pemda akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengonfirmasi data dan mendorong penataan yang lebih baik.
“Sesuai perdanya, ada pembagian peran juga dengan kabupaten/kota. Nah, IMB lebih ke kabupaten/kota,” katanya.
Buntut Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Pemda DIY Susun Aturan Teknis Kelayakan Bangunan Pesantren |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag DIY Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat untuk Mendata Bangunan Ponpes Berstandar |
![]() |
---|
Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat |
![]() |
---|
Menteri PU Sebut Baru 50 Pondok Pesantren di Indonesia Miliki Izin Mendirikan Bangunan |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita, 33 PTS di LLDIKTI Wilayah V Tandatangani Kesepakatan Bersama Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.