BARA ADIL Dalami Fakta dan Alat Bukti Perkara Mahasiswa UNY Perdana Arie yang Ditangkap Polisi

Anggota Tim Hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan Arie sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh kepolisian. 

DOK. PEXELS/Ron Lach
ILUSTRASI 

Terduga pelaku ditangkap pada 24 September 2025. 

Sosok yang ditangkap tersebut berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah.

PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," kata Ihsan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). 

Dijelaskan bahwa PA ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP atau pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia. 

Saat disinggung apakah PA adalah Perdana Arie Veriasa, Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Polda DIY tidak membantah ataupun membenarkan. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved