BARA ADIL Dalami Fakta dan Alat Bukti Perkara Mahasiswa UNY Perdana Arie yang Ditangkap Polisi
Anggota Tim Hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan Arie sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh kepolisian.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Terduga pelaku ditangkap pada 24 September 2025.
Sosok yang ditangkap tersebut berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah.
PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," kata Ihsan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Dijelaskan bahwa PA ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP atau pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.
"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.
Saat disinggung apakah PA adalah Perdana Arie Veriasa, Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Polda DIY tidak membantah ataupun membenarkan. (*)
| Duka Jadi Daya, Kisah Perjuangan Mahasiswi UNY Torehkan IPK Nyaris Sempurna |
|
|---|
| Di Balik Vonis Bebas Aktivis: Catatan Kekerasan, Intimidasi Aparat, dan Anomali di Ruang Sidang |
|
|---|
| Forum Cik Di Tiro: Kriminalisasi Aktivis Kritis Cederai HAM dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Sambut May Day, Kolaborasi Polda DIY dan KSPSI Salurkan Bantuan Sembako untuk Buruh Terdampak PHK |
|
|---|
| 13 Tersangka Kasus Daycare Ditahan, Polda DIY Pastikan Penyidikan Profesional dan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-borgol-hukum-penjara-ancaman-pidana-dipenjara-penjara.jpg)