Tol Jogja Solo

Rencana Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Ringroad Sleman Beroperasi Mei 2026 

Pembangunan jalan Tol Jogja-Solo paket 2.2 yang membujur dari Tirtoadi hingga Trihanggo seputar ringroad Kabupaten Sleman mengalami

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Iwan Al Khasni
TOL JOGJA-SOLO: Pembangunan konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 telah mencapai progres sebesar 65 persen pada September 2025. 

Sejumlah warga di Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo menerima pembayaran ganti untung tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA, Selasa (30/9/2025).

Pelaksanaan pembayaran ganti utung itu dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, bertempat di Balai Kalurahan Kaliagung.

Kepala Kantah Kulon Progo Dr Ir Margaretha Elya Lim Putraningtyas, mengatakan pembayaran ganti untung dibayarkan bagi pemilik 30 bidang tanah dan 2 pemilik tanaman.

"Pembayaran ganti untuk ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah yang transparan, adil, dan akuntabel," ujar Elya melalui keterangan resminya.

Diungkapkan, proses pencairan dilakukan bertahap, seiring dengan validasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

Sebelumnya, sudah dilaksanakan pembayaran ganti untung di Kalurahan Kaliagung untuk masyarakat di Dusun Kaligalang,

"Warga yang hadir menerima ganti untung atas tanah maupun bangunan, setelah melewati tahapan panjang mulai dari inventarisasi, identifikasi subjek dan objek, penilaian oleh appraisal independen, hingga persetujuan pembayaran," ungkapnya.

Total bidang yang sudah siap dibayarkan di Dusun Kaligalang yaitu 95 bidang dan 6 tanaman, dari 104 bidang keseluruhan yang diajukan. Pembayaran dilaksanakan dua kali, pada hari ini diserahkan sejumlah 30 bidang 2 tanaman.

"Total hari ini yang dibayar sekitar Rp 36 miliar, dan rencana pada 7 Oktober 2025, yaitu sejumlah 64 bidang 4 tanaman dengan nilai total Rp 33 miliar. Total keseluruhan pembayaran untuk Dusun Kaligalang sejumlah Rp 69 miliar," bebernya.

Dijelaskan, pencairan ganti kerugian bukan sekadar transaksi finansial, tetapi wujud kepastian hukum atas hak masyarakat. 

Mekanisme ini menjamin bahwa setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara layak dan manusiawi, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur nasional. 

Dengan adanya proses ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kompensasi yang adil, tetapi juga jaminan perlindungan hak atas tanah sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang menghargai hak rakyat sekaligus membuka jalan bagi kemajuan bersama,"tuturnya. (rif/hda)


Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved