Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka, JCW Desak Kejari Sleman Usut Aktor Lain
JCW meminta Kejari Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat Sri Purnomo
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Regulasi tersebut mengatur alokasi hibah dan penetapan penerima hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Kejari menilai langkah ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024, perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, SP juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani kasus yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.