BARA ADIL Sebut Penangkapan Mahasiswa UNY Tak Sesuai KUHAP, Diduga Ada Tindak Kekerasan

Perdana Arie merupakan mahasiswa program studi Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

DOK. PEXELS/Ron Lach
ILUSTRASI 

"Polda DIY tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan. Tak berselang lama Arie diculik Polda DIY, statusnya tiba-tiba naik jadi tersangka," ujarnya.

"Perdana Arie juga dipaksa untuk menyetujui pendampingan hukum pilihan Polda DIY. Pedana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan dengan hukum," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved