BARA ADIL Sebut Penangkapan Mahasiswa UNY Tak Sesuai KUHAP, Diduga Ada Tindak Kekerasan

Perdana Arie merupakan mahasiswa program studi Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

DOK. PEXELS/Ron Lach
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyebut penangkapan Perdana Arie pada Rabu (24/09/2025) tidak sesuai dengan prosedur KUHAP.

Perdana Arie merupakan mahasiswa program studi Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Tim Hukum BARA ADIL, Atqo Darmawan Aji, mengungkapkan saat ini kondisi Arie baik-baik saja.

Namun, ada tindak kekerasan yang dialami Arie saat proses penangkapan.

“Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, tapi ada tindakan yang di luar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara,” katanya, Selasa (30/09/2025).

Pihaknya pun mendesak Polda DIY untuk membeberkan fakta terkait dengan penangkapan Arie.

Usai penahanan pun tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. Pemberitahuan kepada keluarga Arie dirasa terlambat.

Saat pemeriksaan, Arie didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY.

Penunjukan penasihat hukum juga tidak dikomunikasikan kepada keluarga.

“Tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga, sehingga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin Senin (29/09/2025). Per Senin kemarin sudah didampingi oleh tim BARA ADIL,” terangnya.

“Kami baru mendampingi di pertengahan. Jadi kami belum tahu sudah berapa BAP. Kemarin Senin BAP tambahan sudah didampingi oleh BARA ADIL. Kami coba mengomunikasikan lagi kira-kira di BAP sebelumnya itu informasinya apa saja, itu masih kami gali,” lanjutnya.

Ia menambahkan dugaan pasal yang disangkakan pada Arie adalah Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP. 

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah melalui keterangan tertulisnya menyebut Arie juga merupakan korban dalam aksi di depan Mapolda DIY, Jumat (29/08/2025) silam.

Arie dilarikan ke RS Bhayangkara oleh aparat karena mengalami kejang-kejang.

"Polda DIY tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan. Tak berselang lama Arie diculik Polda DIY, statusnya tiba-tiba naik jadi tersangka," ujarnya.

"Perdana Arie juga dipaksa untuk menyetujui pendampingan hukum pilihan Polda DIY. Pedana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan dengan hukum," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved