Maxride Terganjal Regulasi, Pemda DIY Siapkan Larangan Operasional

Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
REGULASI MAXRIDE - Seorang driver Bajaj Maxride saat menunggu orderan di area parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Jumat (30/5/2025) siang. Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi.

Dinas Perhubungan DIY menyebut kendaraan roda tiga ini tidak memenuhi syarat masuk kategori ojek online, angkutan sewa khusus, maupun angkutan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengatakan kebijakan larangan operasional Maxride telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

“Waktu itu memang dari Pak Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan (beroperasinya Maxride). Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya,” ujarnya.

Sapto menuturkan, secara regulasi, keberadaan Maxride sulit ditempatkan.

Jika digunakan sebagai angkutan umum, kendaraan roda tiga itu hanya bisa masuk kategori angkutan lingkungan sesuai Peraturan Menteri (PM) 117.

Artinya, kendaraan hanya boleh beroperasi di jalan lokal atau lingkungan, dengan izin operasi yang dikeluarkan kabupaten/kota.

“Sebagian besar kabupaten/kota menyatakan menolak, dibuktikan dengan adanya SE itu. Jadi tindak lanjut (larangan) nya nanti dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, apakah akan ada kawasan tertentu yang ditetapkan, atau memang sepenuhnya tidak boleh,” katanya.

Menurut Sapto, Maxride tidak bisa masuk skema ojek online sebagaimana diatur PM 112.

Regulasi itu hanya mengatur kendaraan roda tiga tanpa bodi, seperti Tosa.

“Sementara Maxride ini roda tiga tapi ada bodi, jadi tidak bisa masuk ke kategori ojol,” tandasnya.

Upaya lain dengan memasukkan Maxride ke kategori angkutan sewa khusus (ASK) sebagaimana diatur dalam PM 118 juga menemui jalan buntu.

Salah satu syarat teknis ASK adalah kapasitas mesin minimal 1.000 cc, sedangkan Maxride hanya 250 cc.

“Jadi tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sapto menambahkan, peluang yang masih memungkinkan bagi Maxride hanyalah masuk ke kategori angkutan lingkungan.

Namun, itu syaratnya juga ketat karena hanya boleh beroperasi di jalan lokal, harus terintegrasi, dan izinnya diterbitkan kabupaten/kota.

Selain persoalan teknis, Dishub DIY juga menyoroti kejelasan badan hukum operator.

Saat ini, Maxride di Yogyakarta hanya memiliki dealer di kawasan Jombor, yang juga melakukan penyewaan unit kendaraan kepada masyarakat.

“Padahal sesuai aturan, dealer tidak boleh menyewakan unit untuk angkutan umum. Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum pun mereka harus berbadan hukum. Entah koperasi atau PT, dan mengurus izin trayek atau izin lain,” ujarnya.

Sapto menyampaikan, hingga kini Dishub belum menerima pengajuan izin resmi dari Maxride. Bahkan, data jumlah armada pun tidak pasti.

“Untuk saat ini belum ada. Karena mereka juga belum berizin. Dulu awalnya mereka menyampaikan ada 60 unit. Tapi karena sudah cukup lama, saya belum tahu apakah sekarang bertambah atau berkurang. Kalau sudah berizin baru bisa diberikan sanksi administrasi. Kalau belum, kami tidak bisa mengintervensi,” pungkasnya.

Apa kata driver Maxride?

Kkeberadaan transportasi publik Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta telah menimbulkan perbincangan hangat setelah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dishub meminta izin operasional kendaraan roda tiga itu dilengkapi.

Padahal, kendaraan tersebut sudah cukup lama wara-wiri di jalanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengemudi Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta, Sapto (55), mengaku sudah mendapat informasi mengenai permintaan melengkapi izin tersebut.

Dia bahkan sempat disetop oleh kepolisian di sekitar Plengkung Gading saat melintas.

"Saya sudah mendengar (soal bajaj diminta lengkapi izin) saya sempat ditegur juga diberhentikan di Gading sama polisi," ujarnya .

Saat itu, lanjutnya, dirinya sempat ditanya soal kelengkapan dokumen pribadi dan kendaraan yang sedang dikemudikan.

Namun, setelah melihatkan semua dokumen yang diminta dirinya diminta untuk tetap melanjutkan perjalanan.

"Saya itu ditanya suratnya, saya keluarin STNK-nya, saya keluarin SIM C, lalu tanya SIM A saya keluarin juga karena punya, lalu saya terus diminta jalan lagi," jelasnya.

"Saya juga minta ke teman-teman (driver Bajaj) waktu mendaftarkan nggak ada pakai SIM yang mati atau bermasalah. Semua penuhi syarat pribadi dan kendaraan agar aman beroperasi," imbuhnya.

Pria bernama lengkap Sapto Nugroho itu mengatakan jika persoalan melengkapi izin operasional dari Bajaj Maxride tersebut sebetulnya memang sudah jadi kewajiban dari pengelola.

Pihaknya selaku pengemudi hanya mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan syarat membawa kendaraan.

"Kalau (tanggapan) saya, itu urusan soal regulasi dan soal lainnya itu di manajemen bukan driver. Kita tinggal jalan di lapangan. Saya kira manajemen sudah siap dengan itu, soal izin regulasi karena di kota lain (Bajaj Maxride) sudah beroperasi seperti di Medan, Makassar juga jalan," jelasnya.

Dia menyebut, jika di daerah lain seperti Jakarta, Medan hingga Makassar Bajaj Maxride sudah bisa beroperasi berarti untuk di Yogyakarta juga memungkikan kendaraan roda tiga itu beroperasi.

Apalagi, lanjutnya, aturan mengenai kendaraan roda juga ada di Kementerian Perhubungan. Penelusuran Tribun Jogja aturan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM 177 Tahun 2018).

PM 177 Tahun 2018 itu mengatur penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan penumpang pada kawasan tertentu.  

"Berarti sudah tahu regulasinya bagaimana, cara ngurus di kementerian bagaimana, dinas perhubungan dan Ditlantas Polda juga gimana itu sudah manajemen lakukan, jadi kita driver hanya di lapangan," jelasnya.

Ke depannya, kata dia, jika para pengemudi diminta untuk tetap beroperasi maka pihaknya dan rekan-rekannya juga akan tetap beroperasi, namun bila diminta berhenti untuk sementara dirinya juga siap.

"Kalau kita diizinkan keluar dari pool, kita keluar cari uang, kalau tak diizinkan ya kita kandangkan aja," tegasnya.

Namun, ditegaskan Sapto, Bajaj itu sama halnya dengan Bentor atau becak motor karena sama-sama memiliki roda tiga dan memiliki mesin.

"Bagi saya, Bajaj ini sama dengan Bentor (becak motor) sama-sama roda tiga, sama-sama bermesin dan sama-sama harus pakai SIM, sama-sama harus ada STNK-nya dan syarat dari Dishub," jelasnya.

Ia pun meminta pemangku kebijakan untuk fair dalam menegakkan regulasi yang ada dan jangan pilih kasih dalam menegakkan aturan.

"Sementara kalau Bentor itu bisa jalan, otomatis ini (Bajaj) juga harus bisa jalan. SIM harus ada STNK juga harus ada. Saya kita kita harus tahu regulasinya angkutan manusia roda tiga itu ada regulasinya di Kementerian Perhubungan," ucapnya. 

Harga cenderung murah

Kehadiran Bajaj Maxride di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka rezeki bagi sejumlah pengemudi kendaraan roda tiga tersebut.

Harga yang ramah di kantong dan mendapat sensasi baru naik kendaraan roda tiga jadi nilai plus masyarakat berbondong-bondong mencoba kendaraan itu.

Seorang pengemudi Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta, Sapto Nugroho, menyebut jika dirinya baru sebulan banting setir menjadi driver Bajaj Maxride.

"Sudah satu bulan persis jadi driver Bajaj Maxride. Saya dulu di ojek online motor. Kebetulan saya kena suspend di tempat lama dan ada peluang di Maxride dan saya coba," ujarnya ditemui Tribun Jogja di area parkir Abu Bakar Ali.

Dia mengakui, dirinya termasuk driver gelombang pertama dalam mendaftar sebagai pengemudi Bajaj Maxride tersebut.

Selain meminta persyaratan pribadi seperti surat izin mengemudi hingga kartu keluarga, dirinya juga mendapat pelatihan sebelum mendapat unit Bajaj Maxride tersebut.

"Saya dapat unit setelah daftar, saya datang ke Kantor Maxride di Jombor, nyerahin SIM C, KTP sama KK. Lalu diwawancara dan beri pelatihan lalu dapat unit (Bajaj)," jelasnya.

Menurut pria berusia 55 tahun itu, peluang mendapat orderan dari jadi pengemudi Bajaj tersebut cukup tinggi karena unit Bajaj Maxride baru beroperasi sebanyak 50 unit di DIY.

Bila dibandingkan saat dirinya menjadi pengemudi ojek online yang saingannya sangat banyak, jadi driver Bajaj Maxride lebih menggiurkan.

"Sangat beda dengan ojol kemarin karena dari segi penghasilan sangat besar sekali, tapi untuk kecapekan juga imbang. Dulu di ojol capek karena nunggu orderan, sekarang capek karena kebanyakan orderan," ulasnya.

Lanjutnya, dalam sehari dirinya bahkan bisa mendapat 25 orderan dan itu didapatkan dengan 8 jam bekerja.

"Itu kerja 8 jam full tanpa henti. Kalau saya sistemnya empat jam narik, henti dua jam saat siang dan lanjut lagi setelah maghrib," jelasnya.

Rata-rata, kata Sapto, dirinya bisa membawa uang bersih dari hasil jadi driver Bajaj Maxride hingga Rp 150 ribu. Jumlah itu lebih tinggi dari kerjaannya aplikasi sebelumnya.

"Itu sudah nutup setoran, untuk bensin dan bawa uang untuk ke rumah. Kalau bersihnya saya rata-rata per hari bisa Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, kalau di tempat lama saya sampai minus-minus. Susah karena driver banyak," akunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved