Modus Eks Kepala Diskominfo Sleman dalam Kasus Korupsi Bandwith: Diduga Tambah Layanan ISP

Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Arianto, mengatakan ESP saat itu bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran Diskominfo Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kasipenkum Kejati DIY
DUGAAN KORUPSI: Kasi Penyidik Kejati DIY Bagus Arianto saat memberikan pernyataan pers penahanan ESP pada kasus Tipikor pengadaan bandwidth Sleman, Kamis (25/9/2025) 

Herwatan menuturkan, selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada 2023 sampai 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.

ESP Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp901.000.000.

"Dan berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000," terang Herwatan.

Saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved