Modus Eks Kepala Diskominfo Sleman dalam Kasus Korupsi Bandwith: Diduga Tambah Layanan ISP

Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Arianto, mengatakan ESP saat itu bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran Diskominfo Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kasipenkum Kejati DIY
DUGAAN KORUPSI: Kasi Penyidik Kejati DIY Bagus Arianto saat memberikan pernyataan pers penahanan ESP pada kasus Tipikor pengadaan bandwidth Sleman, Kamis (25/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membeberkan modus operandi eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet bandwidth Kabupaten Sleman.

Pengadaan bandwidth internet ini berlangsung pada tahun anggaran 2022-2024 dan sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai 2025.

Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Arianto, mengatakan ESP saat itu bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran Diskominfo Sleman.

Dia menambah penyedia ISP (internet service provider) tanpa adanya kajian, yang menurut perhitungan tidak perlu dilakukan penambahan ISP tersebut.

"Modus operandinya tersangka ESP diduga melakukan penambahan penyedia ISP (internet service provider) tanpa adanya kajian, kemudian hak itu digunakan,"  jelasnya, di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025)

"Padahal sebenarnya (penambahan) ISP gak dibutuhkan, kemudian (tersangka) menambah layanan," sambung Bagus.

TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025)
TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Akibat tindakannya itu, tim penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

"Nilai kerugian sementara Rp3 miliar rupiah. Kami masih menunggu perhitungan dari inspektorat Sleman," tegas Bagus.

Pihak penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara sejauh ini jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Kejati DIY sebanyak 20 orang.

"Untuk tersangka lain ini masih pengembangan," ujar Bagus.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH menambahkan, posisi kasus ini bermula saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).

Pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

"Kemudian sejak November 2022 sampai 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan," jelas Herwatan.
 
Rincian anggaran pengadaan itu, dijelaskan Herwatan pada November dan Desember 2022 senilai Rp300.000.000, tahun 2023 sebesar Rp1.800.000.000, dan tahun 2024 sebesar Rp1.800.000.000. 

Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3.900.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved