Suami Berada di Yogyakarta, Rumah Bu Guru Berstatus PPPK Asal Kendal Digerebek Warga
Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kendal diduga menjalin hubungan asmara terlarang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kendal diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
Dugaan hubungan asmara itu berujung pada penggerebekan di rumah milik guru BK perempuan berinisial YPK di desa Botomulyo kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Sabtu (6/9/2025).
Dan kabar terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal telah mengambil langkah menonaktifkan keduanya berstatus sebagai guru PPPK angkatan
2022.
Dua Versi Kronologi
Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, mengatakan pihaknya telah memeriksa oknum guru BK di Kendal berinisial YPK, dan oknum guru Olahraga berinisial HT yang diduga terlibat perselingkuhan.
"Iya benar, ada kejadian penggerebekan di rumah YPK di Desa Botomulyo yang dilakukan oleh warga. Warga nekad menggerebek karena melihat ada seorang pria masuk ke dalam rumah YPK," kata Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, Selasa (9/9/2025).
AKP Darwan menerangkan, pihaknya langsung memanggil kedua oknum guru yang diduga berselingkuh, serta dua warga yang ikut melakukan penggerebekan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, HT mengaku tidak berselingkuh maupun melakukan perbuatan tak senonoh dengan YPK.
Dirinya saat itu berada di rumah YPK untuk mengantar makanan dan sempat bertemu dengan YPK.
Tak berselang lama kemudian, YPK pamitan dan meminjam motor milik HT menjemput anaknya.
"Kalau dari pemeriksaan terhadap HT, dia mengaku tidak berselingkuh dan berbuat mesum dengan YPK di rumah itu. Dia hanya bertamu dan mengantar makanan,"
"Waktu bertamu memang HT sempat ketemu dengan YPK, tapi YPK langsung pergi jemput anaknya. YPK pergi pakai motornya HT, YPK pinjam motor." paparnya.
• Babak Baru Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman
Versi Suami
Kronologi polisi itu beda dengan yang sebelumnya disebutkan kalau YPK ada dirumah saat penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tengah berada di rumah milik YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (6/9/2025).
Suami YPK, EHS saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang menimpa istrinya tersebut.
Ia menceritakan, kronologi penggerebekan dilakukan oleh warga sekitar lantaran YPK sering membawa laki-laki ke rumah.
Warga yang terlanjur geram, langsung meminta izin kepada EHS untuk melakukan penggerebekan.
"Saya ditelpon warga minta izin mau grebek istri karena sudah sering memasukkan lelaki. Boleh enggak kalau warga menggerebek, terus saya bilang boleh monggo," katanya melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).
EHS mengatakan, saat penggerebekan dirinya tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
Selama 3 bulan lamanya, ia sudah tak bisa lagi pulang ke rumahnya di Desa Botomulyo karena kunci rumah telah diganti istrinya.
"Saya waktu itu lagi di Yogyakarta, tidak bisa pulang ke rumah karena kunci rumah sudah diganti oleh istri saya,"
"Kan saya kerjanya di Temanggung, 2 -3 hari sekali pulang ke rumah. Tapi ini pulangnya ke Yogyakarta." sambungnya.
Ia menambahkan, warga yang melakukan penggerebekan sempat mencium bau keringat di kamar istrinya.
"Pas warga masuk ke kamar itu ada bau keringat di spreinya. Padahal kan rumah itu lama tidak ditempati,"
"Itu rumah kita berdua, kalau istri di rumah orang tua di Sidomulyo." terangnya.
Dia menegaskan, hubungan dirinya dengan istri sebenarnya baik-baik saja. Namun, istrinya sempat mengajukan gugatan cerai tapi ditolak pengadilan.
Istrinya mengeklaim jika EHS tak menafkahi dan meninggalkan rumah selama 6 bulan berturut-turut.
"Itu tuduhannya, tapi saya tetap menafkahi. Istri ajukan cerai dan pengajuan gugatan di pengadilan sekitar Mei tahun ini,"
"Tapi ditolak, katanya mau mengajukan gugatan lagi karena tuduhan tidak terbukti." paparnya.
EHS sebenarnya sempat mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria yang sama pada tahun 2023. Namun hati kecilnya tulus memaafkan dan menyambut kembali istrinya.
Kebaikan yang diberikan EHS malah justru dimanfaatkan istrinya untuk kembali jalan dengan lelaki yang ssama
Istrinya terpergok oleh warga tengah bersama lelaki itu di rumahnya di Desa Botomulyo.
"Pernah ketahuan pas tahun 2023 pergi sama laki-laki. Katanya pulang sore ternyata saya cek malah sampai Semarang,"
"Istri saya juga mengaku pergi dangan laki-laki itu. Tapi ternyata ini kok diulang lagi."
EHS mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Sudah saya laporkan ke polisi, informasinya siang tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Guru PPPK
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir mengonfirmasi jika kedua oknum guru yang diduga terlibat perselingkuhan itu diangkat
menjadi PPPK pada tahun 2022.
"Nggih keduanya merupakan PPPK, sesuai data itu sejak tahun 2022," katanya, Selasa (9/9/2025).
Basir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung kepada 2 oknum guru tersebut apabila terbukti melakukan perselingkuhan.
Jika terbukti, maka pihak sekolah yang akan terlebih dahulu memberikan sanksi.
"Sesuai regulasinya, keduanya harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya. Dalam hal seandainya terbukti, maka atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman
disiplin," tegasnya.
Di sisi lain, BKPP Kendal juga tidak akan lepas tangan begitu saja. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"BKPP akan selalu memantau progress penyelesaiannya," tandasnya. (Tribunjateng)
Unjaya Siapkan Generasi Nasionalis di Era Digital |
![]() |
---|
Jumbara PMR 2025, Ajang Kaderisasi Relawan Kemanusiaan Muda di DIY |
![]() |
---|
Tetap Kondusif, Kemendagri Sebut Pariwisata Kota Yogya Tidak Terdampak Rentetan Demonstrasi |
![]() |
---|
Daop 6 Yogyakarta dan Yayasan Tarakanita Kampanyekan Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta |
![]() |
---|
3 Rekor Dunia Guinness World yang Tercatat di Yogyakarta, Terbaru Tahun 2012 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.