PERPATRI Tingkatkan Standarirasi Terapis Tradisional Hingga Konsul Kesehatan Gratis

Perayaan diikuti pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERPATRI dari berbagai daerah di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Para pengurus dan anggota Perpatri berfoto bersama saat merayakan Milad ke-8, Selasa (9/9/2025) 

"Bahkan pengobatan tradisional ini adalah merupakan kekayaan nasional karena sudah langka di negara-negara lain di Dunia. PERPATRI dalam hal ini juga turut nguri-uri atau melestarikan budaya bangsa" imbuhnya.

Dia menambahkan Anggota PERPATRI yang ingin mendapat rekomendasi untuk mendapatkan STPT diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan standarisasi penyehat tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang diselnggarakan PERPATRI agar dalam berpraktik sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan tidak melanggar hukum apalagi merugikan klien (masyarakat).

"PERPATRI membekali para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi dengan profesionalitas, sehingga selain turut membantu pemerintah dalam menyehatkan masyarakat secara tradisional juga bisa meningkatkan kesejahteraan para terapis itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota Dewan Penasihat DPP PERPATRI, Ustadz H Ir Tata Saputra, MM. Menuturkan, PERPATRI adalah rumah besar bersama terapis Patah Tulang, Urat dan Sendi.

"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa bergabung dengan PERPATRI karena banyak manfatnya, terutama bisa mendapatkan rekomendasi STPT. Oleh karenanya saya menghimbau bagi para terapis Patah Tulang Urat dan Sendi yang memiliki keahlian tapi belum mendapatkan legalitas, mari bergabung dengan PERPATRI," imbau founder Krekk Method ini.

Utadz Tata juga berharap agar ke depan PERPATRI semakin solid dan kompak, sehingga bisa mencapai tujuan yaitu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved