PERPATRI Tingkatkan Standarirasi Terapis Tradisional Hingga Konsul Kesehatan Gratis

Perayaan diikuti pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERPATRI dari berbagai daerah di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Para pengurus dan anggota Perpatri berfoto bersama saat merayakan Milad ke-8, Selasa (9/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) memberikan terapis dan konsultasi kesehatan gratis serta workshop standarisasi terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.

Kegiatan itu menjadi salah satu program perayaan milad ke-8 PERPATRI, dengan tema "Sewindu PERPATRI Berdikari untuk Negeri" ini digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERPATRI, Jl Wates KM 14, Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perayaan diikuti pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERPATRI dari berbagai daerah di Indonesia.

Rangkaian MILAD Ke 8 dilaksanakan selama 3 hari sejak Minggu (07/09/2025) hingga puncaknya pada hari ini.

Acara mengundang masyarakat wilayah Kapanewon Sedayu khususnya Kalurahan Argosari untuk mencicipi ramuan asam lambung dari Herbal Alamami, BIOMAAG HONEY produksi mitra PERPATRI, CV. Bio Nur Cholies Star.

Selain itu ada terapis dan konsultasi kesehatan gratis serta workshop standarisasi terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.

Pendiri sekaligus Dewan Pembina DPP Perpatri, Lesgiono mengungkapkan, Perpatri lembaga profesi terapis tradisional yang memayungi para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.

Perpatri merupakan mitra strategis Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"PERPATRI didirikan 8 tahun lalu di Yogyakarta, tepatnya pada 9 September 2017. Organisasi ini didirikan bertujuan untuk mendorong para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang memiliki legalitas, profesional dan terstandar untuk menyehatkan masyarakat," tuturnya, Selasa (9/9/2025).

Saat ini PERPATRI Sudah memiliki 30 DPD dan lebih 300 DPC dengan ribuaun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lesgiono menjelaskan Aggota PERPATRI merupakan terapis yang mandiri maupun usaha jasa pengobat tradisional seperti panti pijat, rumah terapi dan griya pengobatan tradisional seperti sangkal putung dan sebagaiya.

"Tema Sewindu PERPATRI Berdikari untuk Negeri yang diangkat dalam Milad ke 8 ini merupakan gambaran para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang selama ini benar benar membantu masyarakat dan tidak ingin membebani negara atau meminta bantuan materi untuk menjalankan pengabdiannya," imbuh Lesgiono.

Ia berharap bagi para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang belum memiliki legalitas, bergabung dengan PERPATRI agar semakin teredukasi dalam berpraktik.

"Jadi sesuai ketentuan dari Kemenkes, bagi terapis tradisional harus memiliki legalitas berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Untuk mendapatkan STPT harus mendapat rekomendasi dari perkumpulan. Dalam hal Ini PERPATRI diberikan kewenangan oleh Kemenkes RI untuk merekomendasikan STPT bagi terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi ," terangnya.

Lesgiono juga menekankan bahwa pengobatan tradisional, khususnya terapi Patah Tulang Urat dan Sendi adalah warisan budaya yang dipraktikkan nenek moyang bangsa Indonesia sejak ribuan tahun lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved