Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Kominfo Sleman, Jaksa Menduga Ada Kerugian Negara

Jaksa penyidik menduga ada kerugian negara akibat praktik yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengadaan tersebut. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Gedung Kejati DIY 

Kejati DIY menduga dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Adapun sangkaan subsidair diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sebelumnya menyampaikan dukungan sekaligus menghormati penegak hukum yang sedang menangani dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colacation DRC di Dinas Kominfo Sleman.

Meskipun, proses hukum tersebut, dirasa pahit. 

"Saya harus mensupport langkah Kejaksaan. Walupun dirasakan pahit, tapi kami support agar Kejaksaan dapat kejelasan. Kejelasan yang baru diselidiki. Yang jelas tidak timbul yang anah aneh makanya saya hormati," kata Harda

Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai kenaikan status penanganan perkara korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. 

"Sehingga penting khususnya bagi Kejati DIY yang menangani perkara ini untuk dalam waktu yang tidak lama menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved