Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Kominfo Sleman, Jaksa Menduga Ada Kerugian Negara
Jaksa penyidik menduga ada kerugian negara akibat praktik yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengadaan tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Jaksa penyidik menduga ada kerugian negara akibat praktik yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengadaan tersebut.
"Benar, dalam pengadaan bandwidth kominfo sleman diduga ada kerugian keuangan negara. Oleh karenanya penyidik kejati DIY minta kepada inspektorat untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Selasa (9/9/2025).
Perkara bandwidth dan sewa colocation DRC di Kominfo Sleman ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 30 Juni lalu.
Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Menurut Herwatan, jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, maupun menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Penghitungan kerugian negara yang dilakukan inspektorat belum selesai," kata dia.
Jaksa penyidik pada pertengahan Agustus lalu, telah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara ini. Rinciannya 23 orang saksi dan 2 ahli.
Saksi yang diperiksa dari unsur pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Sleman dan penyedia internet service provider atau ISP.
Jaksa juga telah meminta keterangan dari 2 saksi ahli yakni ahli keuangan dan ahli hukum.
Awal Mula
Perkara ini mulai diusut berdasarkan aduan dari masyarakat.
Prosesnya dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal bulan Ramadan tahun 2025.
Jaksa kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 30 Juni 2025.
Jaksa juga telah menyita 34 dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colacation DRC tahun 2023-2025 dalam kegiatan penggeledahan di kantor tersebut pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kejati DIY menduga dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sangkaan subsidair diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sebelumnya menyampaikan dukungan sekaligus menghormati penegak hukum yang sedang menangani dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colacation DRC di Dinas Kominfo Sleman.
Meskipun, proses hukum tersebut, dirasa pahit.
"Saya harus mensupport langkah Kejaksaan. Walupun dirasakan pahit, tapi kami support agar Kejaksaan dapat kejelasan. Kejelasan yang baru diselidiki. Yang jelas tidak timbul yang anah aneh makanya saya hormati," kata Harda
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai kenaikan status penanganan perkara korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim.
"Sehingga penting khususnya bagi Kejati DIY yang menangani perkara ini untuk dalam waktu yang tidak lama menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu," kata dia.(*)
PSS Sleman Fokus Taktikal Jelang Kickoff Championship 2025/2026, Ansyari Lubis Bilang Begini |
![]() |
---|
Tim Sleman Bekuk Kota Yogya 4-0 di Partai Pembuka Cabor Sepak Bola Porda XVII DIY 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DIY Selasa 9 September 2025: Bantul & Gunungkidul Cerah |
![]() |
---|
Kondisi Pemain PSS Sleman Jelang Hadapi Persiba Balikpapan, Dion dan Fachruddin Sembuh |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Sleman Optimis Raih Pendapatan Retribusi Wisata Rp 6 Miliar di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.