Civitas Akademika FKIK UMY Kecam Insiden Intimidasi yang Dialami Dokter Syahpri, Ini Sikapnya

Fakultas Kedokteran UMY dan KAUMY-DOK pun menyatakan keprihatinan mendalam, sekaligus sikap tegas tehadap tindakan intimidasi terhadap dr Syahpri

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Instagram/@miminsekayu
Potongan adegan video pengintimidasian dokter di RSUD Sekayu (Instagram/@miminsekayu) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus intimidasi yang dialami dr Syahpri Putra Wangsa, saat bertugas di RSUD Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai respons dari sejawatnya.

Salah satunya, reaksi keras dari civitas akademika Fakultas Kedokteran UMY dan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran UMY (KAUMY-DOK). 

Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika dokter Syahpri dipaksa membuka masker saat melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu, di mana kejadian terekam video dan viral di media sosial.

Syahpri kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Musi Banyuasin, untuk mencegah perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan lain.

Fakultas Kedokteran UMY dan KAUMY-DOK pun menyatakan keprihatinan mendalam, sekaligus sikap tegas tehadap tindakan intimidasi verbal dan fisik yang dialami oleh Syahpri Putra Wangsa.

Pernyataan sikap bersama ditandatangani langsung oleh Dekan FKIK UMY, Prof. Arlina Dewi dan Ketua Ikatan Alumni Kedokteran FKIK UMY, dr. R. Wahyu Kartiko Tomo.

Disebutkan, bahwa tindakan memaksa dokter melepas masker, melontarkan kata-kata merendahkan, dan menuntut pelayanan diluar prosedur resmi adalah pelanggaran terhadap hak profesi, etika kedokteran, serta hukum yang berlaku di lndonesia.

Baca juga: Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal

Berdasarkan kajian hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 358 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 273 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kesehatan

"Kami mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau kekerasan terhadap tenaga medis dalam bentuk apapun," jelas Dekan FKIK UMY, Prof. Arlina Dewi.

Menindaklanjuti hal tersebut, civitas akademika dan ikatan dokter UMY pun menyampaikan kecamannya melalui pernyataan tertulis, yakni sebagai berikut: 

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau kekerasan terhadap tenaga medis dalam bentuk apapun.

2. Mendukung penegakan hukum untuk mengusut tuntas kasus tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan, serta memberikan sanksi hukum yang setimpal, sebagai bentuk perlindungan bagi profesi medis sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

3. Mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk segera melaporkan setiap tindakan intimidasi melalui mekanisme resmi yang tersedia di lingkungan kerja.

4. Mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk bersolidaritas dan bersatu melawan segala bentuk tindakan intimidasi verbal dan fisik serta bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

5. Mengajak seluruh pihak menghormati prosedur pelayanan medis demi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

6. Meminta pemerintah dan pemangku kebijakan untuk membentuk regulasi nasional dalam sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

7. Menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme sebagai wujud komitmen terhadap mutu layanan, integritas dan tanggungjawab. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved