Hasil Pemeriksaan Laboratorium Keluar, Ini Penyebab Ratusan Siswa di Mlati Sleman Keracunan Menu MBG

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, penyebab keracunan diduga akibat makanan terkontaminasi oleh tiga bakteri. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi keracunan makanan 

Penyajian makanan yang baik tidak lebih dari 4 jam setelah dimasak. Semisal skala besar, memasak juga bisa dibuat bertahap namun tidak dicampur.

Makanan disajikan sesuai tahap memasaknya sehingga jika terjadi keracunan atau sesuatu yang tidak diinginkan, bisa dilacak sumber penyebabnya dari mana. 

Terkait hasil lab apakah akan diberikan ke pihak Kepolisian, Cahya mengatakan, dalam kasus keracunan makanan, pihak kepolisian biasanya akan meminta hasilnya lewat surat resmi.

Akan tetapi, pihaknya memberikan pengertian bahwa hasil laboratorium tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

"Karena nanti memang akan dikonfirmasi dengan hasil-hasil penyelidikan epidemiologi yang lain," kata dia.

Tanggapan Bupati 

Terpisah, Bupati Sleman Harda Kiswaya berpendapat terkait dengan program MBG di Sleman pascakejadian ini memang perlu dievaluasi untuk perbaikan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten sebagai penerima manfaat makanan, dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membawahi SPPG sebagai pihak penyedia makanan, perlu ditingkatkan. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Saya mohon maaf kalau ini kurang pas. Tapi yang jelas, harus dievaluasi berkaitan dengan MBG ini. Betul-betul saya berharap kolaborasi pemerintah daerah dan BGN ayok kita tingkatkan, sehingga mudah-mudahan nanti tidak terulang. Saya berharap seperti itu," kata Harda. 

Bupati juga berharap proses pengawasan terhadap makanan supaya lebih diperhatikan.

Makanan yang sudah diperiksa dan dipastikan higienitasnya yang boleh didistribusikan.

Adapun terkait dapur penyedia makanan, kata Harda, Pemkab Sleman tidak memiliki kewenangan sampai di sana namun menurut dia perlu ada evaluasi agar tidak terulang kembali.

Apabila dapur penyedia makanan terbukti melanggar, misalnya penyediaan makanan ternyata disubkonkan, atau dikerjakan oleh pihak ketiga, maka perlu ada punishment berupa pemutusan kontrak. 

"Kalau saya tentu (penyedianya) dikasih punishment. Kenapa bisa sampai terjadi seperti itu. Kalau itu disub-kan kenapa bisa seperti itu, kita harus tegas, gak usah ewuh pekewuh. Karena ini menyangkut kesehatan anak-anak kita generasi ke depan, sehingga harus hati-hati betul. MBG yang disajikan harus higenis," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, ada 379 siswa yang sempat mengalami keracunan makanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved