“Saya juga Pemdes dilaporkan sampai ke Polda. Sudah diproses, Polda melimpahkan ke Polresta,” ucapnya.
Menanggapi klaim keluarga Wajib yang masih mengantongi Letter C dan Letter D, Sawal menyebut sertifikat terbit dengan dasar ricik desa.
“Dalam mediasi berembuk peralihan (dari Pak Wajib ke Pak Buang), kita juga untuk menemukan kebenarannya tidak tahu persis. Peralihannya kita juga bingung,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat.
“Sudah henti penyidikan sebelum saya menjabat. Alasannya belum ada peristiwa pidana,” katanya. (tro)
Baca juga: Letter C, Girik, Petuk Tak Bisa Dipakai untuk Daftar Sertifikat Tanah