Berita Magelang

Cerita Mbah Wajib Warga Magelang Rutin Bayar Pajak tapi Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJUKAN DOKUMEN: Mbah Wajib bersama anaknya, Sawali Muhamat Al Rozin memperlihatkan dokumen Letter C di rumahnya, Rabu (20/8/2025)

Sawali menyebut, orang tuanya telah menempati lahan itu sejak 1963, jauh sebelum terbit Letter C. Saat ini rumah tersebut dihuni Mbah Wajib bersama dirinya serta salah satu dari tiga anak Mbah Wajib.

Meski masih menghuni rumah tersebut, keluarganya berharap hak kepemilikan kembali diakui atas nama Wajib.

“Harapan kami munculnya sertifikat atas nama bapak. Belum ada titik temu sampai 8 kali mediasi di balai desa. Tuntutannya harus mengeluarkan uang 80 juta,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid serta melapor ke Polresta Magelang. 

Namun, gugatan yang diajukan dinyatakan bukan kewenangan pengadilan, sementara penyidikan di kepolisian juga dihentikan.

“Belum ada hasilnya karena pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili. Lalu kalau kayak gini siapa lagi yang berwenang,” terang Sawali.

Penjelasan Kades Madyogondo

Sementara itu, Kepala Desa Madyogondo, Sawal, menjelaskan bahwa berdasarkan ricik desa tahun 1959, tanah tersebut tercatat atas nama Buang, yang berdomisili di Temanggung. 

Diketahui, Buang merupakan ayah dari W. Adapun Mbah Wajib masih memiliki hubungan keluarga dengan Buang karena keduanya saudara seayah.

“Pak Buang ada di Temanggung. Intinya mau minta tanah yang sekarang ditempati Pak Wajib. Desa melihat data yang ada warisan dari Mbah Soinangun (Ayah Mbah Wajib) kepada Pak Buang,” jelas Sawal.

Menurutnya, pada 2019 putra Buang mengajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dasar ricik desa 1959. 

Permohonan itu kemudian diterima. Dia mengklaim tak ada keberatan dari pihak Mbah Wajib kala itu.

“Ricik atau istilahnya buku atau data kepemilikan tanah sebelum Letter C itu ada. Terus desa waktu itu ada kepanitian PTSL diajukan (dasar ricik) terus terbit dan tidak ada komplain dari Pak Wajib,” ungkapnya.

Meski sudah beberapa kali dimediasi, persoalan ini belum menemukan jalan keluar. Akhirnya Mbah Wajib mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mungkid.

“Karena tidak ada penyelesaian, pihak Pak Wajib mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mungkid. Keputusan dari pengadilan, yang bisa memutuskan PTUN,” terangnya.

Ia menyebut, pemerintah desa bahkan sempat dilaporkan ke Polda terkait persoalan ini.  Pihak desa sendiri, lanjutnya, pernah dimintai keterangan oleh Polresta Magelang pada awal 2025.

Halaman
123

Berita Terkini