Penataan PKL Lapangan Pemda Sleman, Pedagang Dilarang Jual Beli Lapak
Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan agar pedagang mematuhi aturan bersama, satu di antaranya dilarang ada jual beli lapak.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Lapangan Pemda Sleman mulai ditata pekan ini untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Dalam penataan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan agar pedagang mematuhi aturan bersama, satu di antaranya dilarang ada jual beli lapak.
"Jangan ada jual beli lapak. Kalau sudah tidak mau jualan, tinggal melapor ke kami, nanti akan kami ganti agar di tempati pedagang yang lain. Karena yang antre mau jualan banyak," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Raminta saat sosialisasi dan pengundian lapak PKL, selasa (19/8/2025).
Kegiatan sosialisasi dan pengundian lapak ditunjukkan kepada ratusan pedagang Lapangan Pemda Sleman baik yang tergabung dalam paguyuban maupun non paguyuban.
Raminta mengungkapkan, pendataan awal pada 15 Januari 2025, terdapat 260 pedagang.
Data tersebut kemudian divalidasi dan pada 21 Juli 2025 menjadi 242 PKL dengan rincian 145 pedagang yang tergabung paguyuban dan 97 pedagang non paguyuban.
Ratusan pedagang, yang diperbolehkan jualan di hari Jumat, Sabtu dan Minggu tersebut ditata.
Pemerintah memberikan fasilitas ID card, stiker lapak dan diundi untuk mendapatkan fasilitas lapak berukuran 2x2 meter.
Posisi lapak diatur di bagian sisi selatan dan sisi utara lapangan. Sedangkan sisi timur dan sisi barat tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sebab dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas.
"Trotoar juga tidak boleh untuk berjualan, karena buat jogging track. Buat olahraga masyarakat," katanya.
Pedagang mulai menempati lapak sesuai penataan pada Jumat pekan ini. Mereka diharapkan bisa menempati lapak sesuai dengan undian masing-masing.
Satu pedagang hanya diperbolehkan mendapat satu lapak dengan ukuran yang sama. Dilarang berjualan memakai kendaraan, terutama mobil.
Bagi pedagang yang menggunakan mobil maka diminta untuk droping barang di lapak sedangkan kendaraannya harus diparkir di kantong parkir yang telah disediakan.
Pedagang diharuskan menjaga kebersihan dan hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 06.00 - 11.00 WIB siang.
"Sorenya, belum kami atur. Kan menata tidak bisa sim salabim langsung jadi.Jadi menata dulu, buat hari Jumat Sabtu dan Minggu, kemudian dipantau perkembangannya bagaimana, kemudian kalai ada komplin perbaikan, ya dievaluasi," kata Raminta.
Alasan Cucu Bung Hatta Kenakan Kain Slobog di Istana Merdeka saat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa DIY, Sejumlah Jalan Tergenang dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan HB X untuk Paskibraka DIY: Wujudkan Cinta Tanah Air dalam Tindakan Nyata |
![]() |
---|
Kesaksian Pembuat Jembatan Apung Sungai Progo, Bisa Dilintasi Kendaraan Berbobot Sekitar Satu Ton |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Benahi Finishing Jelang Hadapi Persib Bandung, Ini Penjelasan Van Gastel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.