Beberapa Hal yang Membatalkan Shalat Menurut Al-Quran, Hadits, dan Ulama

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Joko Widiyarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan shalat jika dilakukan, baik karena sengaja maupun lalai.

9. Tertawa terbahak

Penjelasan:

1. Berbicara dengan sengaja

Yaitu ucapan yang disengaja dan dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, baik berkaitan dengan kepentingan shalat maupun tidak.

Dalam hadits disebutkan,

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِي حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هٰذِهِ الْآيَةُ:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Dahulu, kami biasa berbicara dalam salat, salah seorang dari kami berbincang dengan saudaranya tentang kebutuhannya. 

Hingga akhirnya turunlah ayat ini:

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Kami lantas diperintahkan untuk diam. (HR. Bukhari, no. 4260 dan Muslim, no. 539 dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu). Catatan: “qanitin” artinya adalah “dalam keadaan tunduk dan khusyuk”.

Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ هٰذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak pantas ada ucapan manusia. Yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)

Kedua dalil ini menegaskan bahwa berbicara dengan sengaja dalam shalat termasuk perkara yang membatalkan shalat, karena shalat merupakan ibadah khusus antara hamba dan Rabb-nya, yang tidak boleh dicampuri dengan urusan duniawi.

Penyebutan “dengan sengaja” dalam konteks ini bermaksud mengecualikan orang yang lupa, atau orang yang belum tahu bahwa hal itu dilarang karena baru masuk Islam.

Halaman
1234

Berita Terkini