Kenaikan gaji berkala diperoleh sesuai masa kerja dan mekanisme kenaikan pangkat/golongan, dengan evaluasi administrasi oleh instansi masing-masing.
PPPK juga mendapat gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan hadiah lain sesuai kebijakan pemerintah tiap tahun
Dampak dan Harapan Pemerintah
Penerapan skema gaji berbasis masa kerja dan golongan diharapkan mampu meningkatkan etos kerja, motivasi, dan kualitas pelayanan ASN di seluruh Indonesia.
Dengan kepastian penghasilan dan kesejahteraan PPPK.
Sri Mulyani menegaskan bahwa transformasi ASN akan semakin cepat, profesional, dan berkontribusi penting bagi pembangunan nasional di masa mendatang.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah memberi kepastian besaran gaji PPPK bagi setiap golongan dan masa kerja, yang telah berlaku dan diterapkan sejak awal 2024. (MG/Anggitya Trilaksono)