TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan masa kerja dan golongan untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan terbaru ini membawa angin segar bagi jutaan PPPK di Indonesia dengan memberi kepastian penghasilan lebih proporsional serta sejumlah tunjangan tambahan.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 diundangkan pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2024.
Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan gaji ASN (termasuk PPPK) dengan beban kerja, masa pengabdian, dan tanggung jawab pegawai.
Sri Mulyani menyebut penyesuaian skema gaji ini akan meningkatkan motivasi dan tingkat kesejahteraan PPPK.
Sekaligus mempercepat pencapaian target transformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Rumus Penetapan Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Besaran gaji PPPK kini diatur berdasarkan dua faktor utama: golongan jabatan dan lama masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG). Berikut gambaran mekanismenya:
- Golongan PPPK: terbagi dari I sampai XVII sesuai tingkat pendidikan, jabatan, dan tanggung jawab.
- Masa Kerja: semakin lama masa kerja (dinilai dalam tahun), semakin tinggi gaji pokok yang diterima pegawai.
- Besaran gaji: bertambah secara berkala setiap beberapa tahun masa kerja hingga batas tertinggi di tiap golongan.
Sebagai contoh, PPPK golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp1.938.500 per bulan.
Sedangkan golongan XVII dengan masa kerja di atas 32 tahun bisa memperoleh hingga sekitar Rp7.329.000 per bulan.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Tahun 2025
Berikut daftar besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan informasi resmi Kemenkeu:
- Golongan I: Rp1.938.500 (0 tahun) – Rp2.900.000 (MKG maksimal)
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan demikian, baik PPPK yang baru diangkat maupun yang sudah bekerja puluhan tahun akan memperoleh gaji sesuai golongan dan masa kerjanya.
Nominal pasti tiap golongan dapat dilihat pada Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 serta portal resmi Kementerian Keuangan dan BKN.
Tunjangan Resmi PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang nilainya setara ASN/PNS sesuai aturan pemerintah.
- Tunjangan keluarga: untuk suami/istri dan anak maksimal dua orang
- Tunjangan pangan: uang makan dan tunjangan beras
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan lainnya: tergantung wilayah, resiko jabatan, dan regulasi khusus (misal bagi guru, dosen, daerah 3T, Papua, dan jabatan berbahaya seperti nuklir, radiasi, penyelamatan)
- Tunjangan ini bertujuan untuk menambah penghasilan bulanan dan menjamin kesejahteraan seluruh PPPK, sekaligus menjaga standar motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme Pembayaran, Pembaruan, dan Kenaikan Gaji Berkala
Gaji PPPK dibayarkan setiap bulan dan Kemenkeu menjamin pencairan dana melalui sistem KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) bagi pegawai pusat dan daerah.