Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil meringkus residivis berinisial MMA, warga Pandak, Kabupaten Bantul, lantaran melakukan pencurian laptop di salah satu rumah kosan, di Kapanewon Purwosari, pada Minggu (6/7/2025) lalu.
Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto menguraikan kronologi bermula saat korban mendapati laptopnya sudah tidak ada di kamar, setelah ditinggalkan kosong selama satu hari.
"Melihat laptopnya tidak ada, korban langsung melaporkan ke polisi," tuturnya saat konferensi pers di Mako Polres Gunungkidul, pada Kamis (7/8/2025).
Dia melanjutkan setelah adanya pelaporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Selasa (16/7/2025), polisi mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang menggadaikan laptop di daerah Bantul, yang mirip dengan kepemilikan korban.
"Setelah itu, petugas langsung ke lokasi. Dan, benar laptop tersebut milik korban. Laptop itu dijual seharga Rp700 ribu, Pihaknya pun langsung melanjutkan penyelidikan, kemudian didapati bahwa tersangka orang yang menggadaikan laptop tersebut," ujarnya.
Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil di tangkap di rumah kontrakan di Sanden, Bantul, pada Kamis (24/7)2025).
"Saat itu tersangka sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Akhirnya, petugas berhasil dan menginterogasi. Tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dari keterangan tersebut, ternyata sudah lama menargetkan pencurian tersebut. Sebelumnya, tersangka sudah pernah berkunjung ke kosan tersebut, untuk menjenguk temannya.
"Saat menjumpai temannya itu, tersangka sudah ada niat untuk mencuri dengan melihat akses masuk. Kemudian, pada hari kejadian, tersangka berpura-pura mencari temannya di kosan itu, namin tidak ada. Kebetulan kosan sepi, tersangka pun melancarkan aksinya," ujarnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu laptop merek Lenovo, tas warna hitam, nota pembayaran, charger laptop, serta satu sepeda motor Suzuki Spin yang dijadikan sarana untuk mencuri.
Atas tindakan pidana tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (ndg)