Kemudian di lokasi kejadian, keduanya mendapati motor korban yang tidak dikunci stang saat terparkir di depan rumahnya.
"Pelaku pun langsung mendorong motor korban tersebut. Setelah berhasil mendorong motor korban, pelaku langsung motor hasil curiannya menggunakan serabut kabel yang disongketkan ke kontak motor," terangnya.
Dari keterangan dua tersangka, mereka mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Sementara itu, motor curian tersebut belum berhasil dijual sebab keduanya langsung tertangkap.
"Dipakai untuk keperluan ekonomi. Untuk motor belum sempat terjual karena pelaku sudah ditangkap," ucapnya.
Atas tindakan pidana tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (ndg)