TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 41 warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memilih mencantumkan "Kepercayaan" sebagai identitas di kolom agama kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun.
Data itu dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, berujar, mayoritas pemilik KTP-el dengan kolom agama "Kepercayaan" di Kabupaten Bantul dipegang oleh laki-laki dengan jumlah 26 orang. Sedangkan, 15 lainnya adalah perempuan.
"Sebenarnya, kemarin juga ada yang mengajukan untuk mengganti keterangan agama jadi keparcayaan. Ada satu warga. Tapi, karena syaratnya tidak memenuhi, sehingga tidak diproses," katanya, kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Disampaikannya, untuk proses pengubahan data status agama di KTP-elektronik tidak bisa asal-asalan. Setidaknya, yang bersangkutan harus memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) apabila mengubah data agama menjadi Kepercayaan.
Adapun aturan perubahan kolom agama ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
"Makanya, kalau ada pemohon yang ingin mengubah kolom agama jadi kepercayaan harus lewat prosedur yang berlaku, termaasuk harus memiliki sertifikat resmi dari MLKI dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan," jelas dia.
Selain itu, juga ada dokumen pendukung seperti formulir biodata penduduk, surat pernyataan perubahan data kependudukan, hingga identitas diri sebelumnya yang harus dilampirkan saat pengajuan perubahan kolom agama Kepercayaan.
Tak heran, jika ada warga yang mengajukan pemohonan perubahan data kolom agama Kepercayaan tanpa berkas lengkap, tidak diproses oleh pihaknya.
"Kami akan memproses bilamana pemohon sudah memiliki syarat lengkap jika ingin mengubah data identitas diri, termasuk data pada kolom agama Kepercayaan," tandas dia.(nei)