Penyidik menyita barang bukti berupa satu celurit dan satu corbek dari tangan pelaku.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Herbin menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mencegah kasus serupa terulang.
"Seluruh pelaku masih pelajar. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua. Kami akan ambil langkah komprehensif bersama Pak Bupati. Kita harus melindungi masa depan anak-anak," pungkasnya. (tro)