TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polisi menyebut AJ (19), pemuda asal Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, sebagai korban salah sasaran dalam insiden kekerasan yang melibatkan tiga tersangka pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Korban awalnya berniat melerai tawuran antara dua kelompok remaja, namun justru terkena lemparan batu yang menyebabkan luka parah pada kelopak matanya.
“Dia (korban) itu tidak ikut tawuran, malah niatnya melerai tapi malah terkena lemparan batu,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, Senin (4/8/2025).
La Ode menjelaskan, dua kelompok remaja yang merencanakan tawuran merupakan kelompok dari wilayah Kecamatan Salaman dan Tempuran.
Sebelumnya, kedua kubu sudah saling menantang lewat media sosial.
Mereka berencana tawuran, namun belum sempat bentrok karena salah kelompok baru melakukan konvoi menuju lokasi tawuran.
“Yang kami amankan (kelompok) dari Tempuran. Tapi sekolahnya campur. Saling menantang dari medsos itu,” terangnya.
Sementara itu, korban AJ hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelajar berinisial AMH (16), MF (16), dan ZK (17) diamankan tim gabungan Reskrim Polsek Salaman dan Resmob Polresta Magelang.
Ketiganya masih berstatus pelajar tingkat SMP, SMK, dan SMA di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
Baca juga: Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan usai serangkaian penyelidikan atas insiden yang terjadi di Dusun Rejosari, tepatnya di depan Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman.
Saat itu korban bersama warga lainnya tengah membuat dekorasi hajatan pernikahan di halaman Balai Desa Ngadirejo Salaman.
Salah satu pelaku, AMH, diduga melempar batu yang mengenai kelopak mata kanan korban. Sementara MF membawa senjata tajam jenis corbek, dan ZK membawa celurit.
“(Luka di wajah) bukan karena sabetan senjata tajam, tetapi akibat lemparan batu,” ungkap Herbin.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu celurit dan satu corbek dari tangan pelaku.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Herbin menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mencegah kasus serupa terulang.
"Seluruh pelaku masih pelajar. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua. Kami akan ambil langkah komprehensif bersama Pak Bupati. Kita harus melindungi masa depan anak-anak," pungkasnya. (tro)