Pemkot Yogya Tambah 14 Tempat Khusus Merokok Baru di Kawasan Malioboro

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMPAT MEROKOK: Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memasang penanda tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, Rabu (2/7/25).

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menambah tempat khusus merokok (TKM) baru di kawasan Malioboro, sebanyak 14 titik sekaligus, Rabu (2/7/25).

Deretan smoking area baru itu tersebar di beberapa lokasi usaha di seputaran Malioboro, mulai dari restoran, coffee shop, hingga mini market.

Meski demikian, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan, jumlah tersebut masih belum cukup memadahi dan harus ditambah lagi.

Dengan begitu, aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro benar-benar berjalan baik, di mana jumlah pelanggarnya dapat terus ditekan.

"Nanti kita identifikasi titik-titik mana saja yang memungkinkan. Sekarang sudah ada 14 (TKM baru), tapi masih ada kekurangan," katanya, selepas meresmikan TKM di Plaza Malioboro, Rabu (2/7/25).

Hasto pun telah menginstruksikan instansi-instansi terkait untuk memetakan titik-titik yang kiranya memenuhi syarat terkait penyediaan TKM.

Menurutnya, dalam dua minggu depan, Dinas Kebudayaan (Disbud) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah harus mempresentasikannya.

"Saya beri waktu dua minggu untuk menentukan itu, sampai 15 Juli. Jadi, Dinas memetakan, baik di barat atau timur jalan, tanggal 15 nanti dipresentasikan," ungkapnya.

"Kemudian, petugas harus ditambah, istilahnya direfokusing, dikonvergensikan. Yang bertugasnya di tempat yang tidak terlalu penting, ya dikonsentrasikan di sini," urai Hasto.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap 22 titik lokasi potensi TKM.

Hanya saja, dari jumlah tersebut, baru 14 titik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Adapun beberapa syaratnya antara lain, KTM harus berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar agar ada srikulasi.

Lalu, terpisah dengan ruang utama bangunan meski masih dalam persil yang sama, serta jauh dari pintu masuk dan keluar atau tempat berlalu-lalang pengunjung.

"Yang lainnya masih dalam proses untuk menyesuaikan sesuai dengan ketentuan. Misalnya tempat sudah ada, tapi dekat dengan orang yang lalu lalang," ujarnya. (aka)

Berita Terkini