Mereka menyatakan tetap berkomitmen untuk menambang secara legal dan tidak merusak lingkungan.
Penambang juga siap mengikuti proses hukum dan pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku, serta terus mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun di DPRD DIY.
Dengan moratorium yang masih berlangsung dan belum disahkannya Raperda baru, para penambang berharap agar regulasi segera diselesaikan.
Mereka menantikan kepastian hukum agar dapat kembali menambang dengan cara yang sah, serta penggunaan pompa mekanik kembali diizinkan demi kelangsungan ekonomi warga lokal. (*)