Menurutnya, Achmadi dan Indah baru tahu kalau ternyata Mbah Tupon tidak ada utang dan sebagainya.
"Triyono ini ternyata mendapatkan informasi dari Triono yang tergugat dalam perdata. Jadi, Uangnya selama ini dikirim ke Triyono kepada Triono. Memang hubungan antara Pak Achmadi dan Mbah Tupon sebelumnya belum kenal dekat. Untuk proses jual beli pasti dalam formalisasi itu kan yang menetapkan notaris dan kita akan tahu siapa yang melakukan jual beli pada saat pembuktian nanti di PN Bantul," papar dia.
Baca juga: Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah
Pihaknya mengaku tidak bisa berbicara lebih detail terkait jual beli tersebut, sebab semua akan disampaikan dalam PN Bantul.
Di mana, semua akan diuji secara seksama dalam gugatan perdata di PN Bantul.
Juni mengaku bahwa saat ini pihaknya lebih fokus menyampaikan prihal akad awal jual beli tanah, mengingat permasalahan muncul dari sana.
"(Kasus ini sudah lama dan baru memberikan keterangan) sebagai bentuk menyikapi pemberitaan yang sudah luar biasa kemarin. Sebelumnya, dari sisi bu Indah juga sempat mengalami tekanan yang luar biasa dari viralnya pemberitaan itu. Bu Indah belum pernah mengalami pristiwa seperti ini," jelas Juni.
Saat disinggung berapa jumlah uang total yang telah dikeluarkan oleh Achmadi untuk membeli dan mengurus akta jual beli tanah dari Mbah Tupon, Juni mengaku belum bisa membeberkannya.
Pasalnya, semua akan disampaikan sebagai bukti autentik saat persidangan pertama digelar di PN Bantul.
"Kami tidak bisa menjelaskan itu sekarang karena kami menerapkan asas praduga tak bersalah yang sedang bergulir di wilayah hukum pidana biar nanti kami tidak merasa informasi ini, ini, dan ini benar atau tidak. Itu akan kami sampaikan ke PN Bantul biar PN Bantul yang menilai keabsahan datanya," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Gugatan itu dilayangkan di PN Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon. Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3.
"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025). (*)