Kuasa Hukum Achmadi soal Gugatan Perdata: Bukan Mbah Tupon yang Jadi Subyek dan Obyek Utama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN - Kuasa Hukum Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, memberikan klarifikasi soal gugatan perdata saat ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kuasa Hukum dari Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, memberikan klarifikasi terkait persoalan gugatan perdata dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

Menurutnya, gugatan perdata tersebut hanya dilakukan terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis.

"Kami ingin menyampaikan bahwa memang Mbah Tupon ini kami ajukan sebagai para pihak, semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami. Karena, di dalam perkara perdana ini gugatan formil penting, siapa pun yang disebut di dalam kronologis tentunya harus menjadi para pihak," katanya, saat ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).

Lalu, dalam gugatan perdata yang diajukan dalam Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul ini berawal dari obyek tanah milik Mbah Tupon.

Maka, kata Juni, semangat kuasa hukum Muhammad Achmadi untuk membuka ruang musyawarah mufakat agar bisa terselesaikan dengan baik ditingkat pedata.

Itu dilakukan mengingat di dalam gugatan perdata nanti ada ruang mediasi selama 30 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Di mana, mediasi itu akan dibuka dalam sidang pertama di PN Bantul pada 1 Juli 2025.

"Karena sudah saya sampaikan ke PN Bantul terkait perbuatan yang melawan hukum dan yang perlu digaris bawahi di sini, bukan Mbah Tupon yang menjadi subyek utama dan obyek utamanya. Mbah Tupon  hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ucap Juni.

Demikian pula dengan turut tergugat lain yakni Triyono dan Anhar Rusli yang disebut hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan perdata tersebut. Lalu, tiga orang turut tergugat itu disebut tidak mempunyai tuntutan hukum apapun.

"Kami, kuasa hukum Pak Achmadi menyampaikan itu biar bisa membuktikan di ruang perdata berdasarkan bukti-bukti formil," tuturnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan Hari Ini, Ini Penjelasan Kapolda DIY

Adapun gugatan perdata itu dilayangkan dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat atau Triono.

Di mana, perbuatan melawan hukum yang dimaksud berkaitan dengan kesepakatan lisan dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

"Jadi, ketika Mbah Tupon itu berdasarkan pada pecah sertifikat, sedangkan di satu sisi Pak Achmadi menanggapi itu sebagai jaminan atau jual beli (tanah) dengan balik nama. Ini kan ada dua perbedaan. Tentunya akan kami uji di PN Bantul," urai Juni.

Lebih lanjut, Juni mengungkapan bahwa permasalahan awal bermula saat Achmadi mendaptkan tawaran dan didatangi oleh Triyono kalau ada orang (Mbah Tupon) yang mau minjam uang senilai Rp150 juta dengan jaminan tanah. 

Disampaikannya, sertifikat tanah tersebut boleh dibalik nama menjadi milik Achmadi setelah dua tahun ke depan.

Lalu, dikarenakan Achmadi memiliki kebutuhan tersediri, sehingga sertifikat tanah yang telah berbalik nama itu diagunkan ke bank.

Halaman
12

Berita Terkini